Tindak Tegas Terhadap Kegiatan “ Premanisme “ Oleh Kapolsek Kota

detikkasus.com – Polres Buleleng ,Tidak pandang bulu bagi pelaku “ Premanisme “ yang ada di wilayah Hukum Polsek Kota Singaraja dengan tim khusus “ Street Lion “ nya langsung bertindak cepat dan tepat serta tegas terhadap pelaku Pengancaman yang diduga dilakukan oleh Nengah Rumiada (44 tahun ) alamat BTN Lestari F2 Nomor 6 Kelurahan Banyuning Kecamantan / Kabupaten Buleleng.

Pengancaman yang dilakukan oleh terduga Nengah Rumiada dilakukan pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 seira pukul 18.00 wita di rumah dirumah pelaku terhadap korban Gede Budiartama ( 37 tahun ) alaamt Banjar Dinas Kaja Kangin Desa / Kecamantan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Saat itu korban mendatangi rumah terduga pelaku dengan maksud dan tujuan untuk meminta pembayaran cicilan kredit yang sudah tika kali tidak dicicil oleh pelaku disalah satu Bank Swasta yang ada di Buleleng.

Baca Juga:  DPD II golkar bantaeng setor berkas pendaftaran ke KPU bantaeng. Seperti ini meriahnya.

Saat pelaku masuk kedalam rumah pelaku, saat itu istri terduga pelaku menemui korban dan menanyakan masalah cicilan kredit yang tiga kali tidak dibayar, saat itulah terduga pelaku Nengah Rumiada keluar dari dalam kamar dan langsung membanting istrinya. Saat korban menegur pelaku untuk tidak melakukan kekersan terhadap istri terduga pelaku, saat itu pelaku langsung tersinggung dan masuk kamar mengambil sebilah pedang lengkap denan sarungnya,dan istri pelaku kemudian melarikan diri dari rumah.

Baca Juga:  Jalasenastri Yonrantfib 2 Mar Pañen Budidaya Sayuran Organik Ketahanan pangan di Tengah Pandemi

Pada saat terduga pelaku keluar dari kamar dengan pedang ditangan kemudian mengancam korban dengan cara menempelkan pedang keleher korban dan mengatakan akan membunuhnya bila tidak mencari istri pelaku yang melarikan diri, sehingga korban yang saat itu besma temannya menyuruh temannya untuk mencari istri pelaku, namun teman korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Singaraja.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan Melaksanakan Kegiatan Binluh Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Narkoba

Kapolsek Kota Kompol Anak Agung Wiranata dalam komperensi pers yang dilakukannya di Humas Polres Buleleng mengatakan bahwa tindakan pengancaman atau kekerasan yang dilakukan terhadap orang lain merupakan perbuatan premanisme ” Tidak ada tempat dan ruang bagi premanisme di wilayah Hukum Polsek Kota Singaraja, bila itu ada maka ditindak tegas sesuai dengan Commander Wish Kapolda Bali, “ Stop Premanisme ,” Jelas Kapolsek Kota Anak Agung Wiranata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *