Tindak Pidana Terhadap orang yang melarang mengikuti giat coblos Pemilu.

Detikkasus.com | Pasal 517 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu :
– Setiap Orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah

Pasal 523 ayat3 UU no 7 tahun 2017
– Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih utk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah

Baca Juga:  KBO Sat binmas melaksanakan DDS dengan Ketua penggerak PKK.

Pasal 531 UU no 7 tahun 2017.
– Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Baca Juga:  Dirtbinmas Polda dan LMPI sulsel Resmi MOU Cegah Radikalisme,Anti Pancasila dan Narkoba

*Semoga bermanfaat* (PRIA SAKTI).

Baca Juga:  Ketua GP Ansor Kabupaten Cirebon ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusifitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *