Tindak Pidana Terhadap orang yang melarang mengikuti giat coblos Pemilu.

Detikkasus.com | Pasal 517 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu :
– Setiap Orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah

Pasal 523 ayat3 UU no 7 tahun 2017
– Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih utk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah

Baca Juga:  Relawan Pragib PPIR Kabupaten Cirebon pasang Baliho Prabowo-Gibran

Pasal 531 UU no 7 tahun 2017.
– Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Baca Juga:  Cegah Tindak Pidana di Hari Penampahan Kuningan Polsek Tejakula Perketat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

*Semoga bermanfaat* (PRIA SAKTI).

Baca Juga:  Wajah Baru akan Duduki Kursi DPRD Tanjab Barat 2024-2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *