Tindak Pidana Pencurian Emas Diungkap Polsek Sukasada

Polda Bali-Polres Buleleng , detikkasus.com – Polsek Sukasada telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas di Banar Dinas Babakan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan Laporan KOMANG AYU ARSINI, Perempuan, 36 tahun,Hindu, Bali , ibu rumah tangga, alamat Br.dinas darma Yasa Desa tukadmungga Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang melaporkan bahwa Pada hari selasa tgl 12 maret 2019 sekitar PKL 15.00 wita korban meninggalkan tas didalam warung tempatnya bekerja yg didalamnya berisi perhiasan emas, membeli lauk untuk dimakan kemudian setelah selesai bekerja korban plg kerumahnya lalu pd hr rabu tanggal 13 Maret 2019 sekitar PKL 11.00 wita korban membuka tas ternyata baru diketahui perhiasan emas miliknyanya sdh tdk ada kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek sukasada
Dengan adanya laporan korban selanjutnya Kapolsek Sukasada KOMPOL Nyoman Landung, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ketut Nudia, SH untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan setelah mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian perhiasan emas berupa 1 (satu) buah kalung emas berat 8  gram, 1 (satu) mainan emas berat 3  gram, 1 (satu) buah cincin emas berat 5 gram yang sebelumnya tersimpan dalam tas miliknya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sukasada dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPTU Ketut Nudia  segera bertindak cepat dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 14.30 wita melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku atas nama LUH ISTIANA, Perempuan, 36 tahun, Bali, Hndu, Wiraswasta,alamat  Banjar Dinas Kajanan, Desa Bengkala, Kec Kubutambahan, Kab Bll.
Modus Operandi yang dilakukan oleh Pelaku yang merupakan salah satu karyawan pelapor adalah dengan cara pelaku mengambil tas pelapor yang ditaruh diatas meja dimana saat itu pelapor sedang keluar dari warungnya untuk berbelanja dan pelaku yang menjaga warung dimaksud dan pada saat pelapor kembali ke warungnya pelaku sudah tidak ada atau mendahului pulang namun saat itu pelapor belum curiga akan hilangnya perhiasan emas miliknya dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 11.00 wita pada saat pelapor membuka Tasnya maka perhiasan emas miliknya sudah tidak ada lagi.
Terhadap pelaku  LUH ISTIANA saat ini sedang diamankan di Polsek Sukasada dan sangkaan pidana yang disangkakan terhadap pelaku   adalah tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, “Jelas Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung, SH.
Baca Juga:  Satpol PP Demak Gelar Hasil Operasi Yustisi Tahun 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *