Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Sekadau, Polisi Amankan Pelaku

Sekadau I Detikkasus.com – TF (13) menjadi korban tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di desa Rawak Hulu kecamatan Sekadau Hulu Kab.Sskadau Kalimantan Barat Atas kejadian ini, Polisi menahan pria berinisial HA (41) untuk menjalani proses hukum.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Amankan 60 Pelaku Tindak Kejahatan Hasil Operasi Libas Lodaya 2022

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menuturkan, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah ibu korban pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 21.00 Wib.

Setelah dibukakan pintu, pelaku yang diduga memiliki hubungan dengan ibu korban langsung mencekik leher dan memukul wajah korban sebelah kiri sehingga hidung korban mengalami pendarahan.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Warga, Program Jumat Curhat Rutin Digelar Polres Sekadau

“Pelaku diketahui memiliki hubungan dengan ibu korban. Sang anak yang tidak terima akan hal tersebut pernah mengeluarkan kata-kata kasar sehingga pelaku tersinggung,” kata Kasat Reskrim, Sabtu 11 Februari 2023.

Karena tidak dapat menahan emosi, pelaku mendatangi korban kerumahnya dan langsung melakukan penganiayaan. Paman korban yang mendengar peristiwa ini segera melaporkannya Ke Mapolres Sekadau.

Baca Juga:  Ops Peti Kapuas 2022, Polres Sekadau Tahan Pemilik Mesin dan Barang Bukti

Selain menahan pelaku, barang bukti berupa baju kaos lengan panjang warna hitam, celana pendek warna hitam, baju kaos warna merah dan sehelai celana pramuka warna coklat turut diamankan guna kepentingan proses hukum.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Sekadau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *