Tindak Lanjuti, “Curhat Masyarakat”, Polres Aceh Timur, Ungkap Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Aceh |Detikkasus.com -Pada hari senin 29/01/2024 sekitar pukul.01.00.wib, anggota opsnal sat-reskrim polres aceh timur polda aceh. Berhasil mengungkap pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island), pelaku berinisial “JU” (35). Warga desa blang pauh sa kecamatan julok, dan “MU” (19) warga desa matang beuheun kecamatan nurussalam.

Kapolres aceh timur, AKBP Nova Suryandaru. S,I.K, melalui kasat reskrim. Iptu Muhammad Rizal, S.E,S.H,M.H, menyebutkan. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari curhat masyarakat kepada kapolres aceh timur, tentang maraknya judi online di wilayah indra nakmur dan julok.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Buka Bhayangkara Fest 2023

“Langkah-langkah yang kami lakukan, dengan melaksanakan patroli. Lada dua wilayah tersebut, (indra makmur dan julok) dan saat anggota kami. Sedang patroli diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di desa blang pauh dua. Sering terjadi tindak pidana jarimah maisir (transaksi penjualan chip domino), yang sangat meresahkan warga”. Ungkap, kasat reskrim.

Lebih lanjut, kasat reskrim menyebutkan. Dari informasi. Tadi dilakukan penyelidikan, pada sebuah warung ponsel depan bank aceh di desa blang pauh dua.

“Hasil penyelidikan anggota, mengamankan “JU” selaku agen penjual chip domino highland dengan ID 121431 dan username FADLI ADAM. Saat bersamaan tim juga berhasil mengamankan “MU”, yang mana iya selaku pembeli chip”. Sebut, kasat reskrim.

Baca Juga:  Bupati Muda Mahendrawan Ikuti Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Sambut Dirgahayu RI Ke -78

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang-bukti diantaranya. 1, (satu) unit handphone android milik “JU”. 1, (satu) unit handphone android milik “MU”. 1, (satu) buah akun chip domino highland dengan ID 121431 dengan Username FADLI ADAM.

Yang memiliki sisa chip di akun sebesar 720.6 M milik “JU”, uang tunai sebesar Rp.765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) milik “JU” dan uang tunai sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) milik “MU”.

Baca Juga:  Persiapkan Strategi Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polda Kalbar Gelar TFG

Saat ini kedua pelaku tindak pidana jarimah naisir tersebut telah diamankan dan dibawa ke polres aceh timur, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan pasal 20 dan/atau pasal 18 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang, kasat reskrim mengakhirinya.

(Jihandak Belang/Chairani/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *