Polda Bali- Polres Buleleng, detikkasus.com – Guna menindak lanjuti pemberitaan di televisi maupun media sosial mengenai obat terlarang PCC ( Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol ) yang kini tengah hangat diperbincangkan. Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H dengan sigap mengambil langkah melakukan razia sekaligus sosialisasi mengenai obat keras PCC ini di berbagai apotek dan toko obat seputaran Kota Singaraja.
Dimulai pukul 12.00 Wita pada hari Jumat, 15 September 2017 dengan diawali pelaksanaan APP dalam ruangan, seluruh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng dikerahkan untuk memeriksa peredaran PCC di Kota Singaraja.
Terdapat enam apotek dan satu toko obat yang menjadi sasaran razia Sat Narkoba Polres Buleleng hari ini yaitu Apotek Hasanudin dan Toko Obat Sumber Waras di Jalan Hasanudin Singaraja, Apotek Mulia dan Apotek Medika di Jalan Ngurah Rai serta tiga apotek yang terletak di Jalan Ahmad Yani yaitu apotek K- 24, apotek Kimia Farma dan yang terakhir adalah apotek Nugraha.
Dari razia ini tidak ditemukan obat keras PCC yang beredar di apotek maupun Toko Obat seputaran Kota Singaraja. Dalam kesempatan ini juga Kasat Narkoba Polres Buleleng melakukan sosialisasi sekaligus kerjasama dengan pemilik apotek agar melaporkan apabila ada peredaran obat PCC ataupun obat- obatan terlarang lain di wilayah hukum Polres Buleleng ini.
Seizin Kapolres Buleleng Kasat Narkoba menjelaskan bahwa “Kami Sat Narkoba Polres Buleleng mengambil langkah awal dengan merazia apotek dan toko obat di wilayah Singaraja karna kami tidak ingin sampai terjadi hal- hal yang tidak dinginkan seperti halnya yang terjadi di kota Kendari kemarin”, jelas AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H. (Priya).