Tindak Lanjuti Aduan Warga dalam Jum’at Curhat, SIM Keliling Polresta Cirebon Hadir di Susukan

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon I detikkasus.com -.Mobil SIM Keliling Polresta Cirebon hadir di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/7/2024). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dalam Jum’at Curhat di Desa Bojong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polresta Cirebon untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu persyaratan legal saat berkendara.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Amankan Pengedar Tembakau Sintetis

“Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi Satpas Polresta Cirebon,” ujar ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Polresta Cirebon.

Baca Juga:  Ambulans Dokkes Polresta Cirebon Bantu Rujuk Warga Sidawangi ke RSUD Waled

“Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Sementara itu, pada Kamis (11/7/2024) besok Mobil SIM Keliling beroperasi di Alun-Alun Palimanan, dan Jum’at (12/7/2024) SIM Keliling akan melayani pemohon di Kantor Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Adapun jam operasionalnya mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Baca Juga:  Polsek Gempol Tertibkan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis

Pihaknya juga mengingatan bahwa bagi para pelajar yang belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Larangan tersebut sebagai upaya dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

 

(Amy)

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP
Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil
Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’
Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon
Polresta Cirebon bagikan Bibit Cabai, Ikan, dan Bioflok di Desa Trusmi Kulon
Polresta Cirebon gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP

Senin, 25 November 2024 - 15:21 WIB

Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:35 WIB

Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil

Minggu, 24 November 2024 - 21:25 WIB

Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’

Minggu, 24 November 2024 - 18:22 WIB

Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon

Berita Terbaru