Propinsi Jawa Tengah – Kabupaten Demak – Detikkasus.com – Pada hari minggu 01/09/17 di Desa Kendalasem Kecamatan Wedung Kabupate Demak,dari 5 orang Calon Kepala Desa ada 2 orang Calon yang memiki hasil suara yang Sah. Maka sesuai Penjelasan Assisten I (Pemerintahan) Kab. Demak memberikan pandangan terkait peemasalahan yang terjadi di Desa Kendalasem tersebut, bahwa berdasarkan *Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang kepala desa pasal 42 ayat (2) yang beebunyi : *”Dalam hal jumlah Calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (Satu) Calon pada desa dengan TPS leboh dari 1 (Satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan Jumlah pemilih terbanyak”*
– Jumlah TPS ada 2.
a. TPS 1 : 569
b. TPS 2 : 566
– Sehingga yang dijadikan sebagai dasar adalah hasil penghitungan pada TPS 01 karena memiliki jumlah DPT / Jumlah pemilih terbanyak yakni 569 pemilih. Dengan hasil Sbb :
Calon No. Urut 1 *MUSTAUFIQ* : 183 suara
Calon No. Urut 2 *AHMAD MUKID* : 69 suara
Calon No. Urut 3 *SHOBIRIN* : 109 suara
Calon No. Urut 4 *NAJMUL FATAH* : 200 suara
Berdasarkan arahan tersebut selanjutnya dari pihak panitia Pilkades Desa Kendalasem akan menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat antara Panitia Pilkades dan Pengawas.
Kemudian untuk pelaksanaan penetapan calon yang akan diusulkan akan dilaksanakan secepatnya oleh panitia maksimal 2 (dua ) hari kedepan. (Tarman).