Detikkasus.com | Kendari – Proyek pekerjaan Jembatan Boulevard kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih dalam tahap pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI). Hal tersebut telah dibenarkan oleh, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XXI Sultra melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Sultra, Rudy Rachdian. Kamis, (13/6/2019 )
Pekerjaan Jembatan Boulevard yang dilakukan oleh PT Maju Setia Nusa Sentosa (MSNS) masih dalam pendampingan APIP, oleh inspektorat kementerian PUPR sekitar satu bulan yang lalu. “Jadi
untuk tindak lanjutnya pekerjaan jembatan Boulevard ini kita tunggu rekomendasi dari APIP. Jika ada tanggung jawab yang harus ditindaklanjuti oleh penyedia jasa, ya harus dilakukan,” Ungkap Rudy kepada Detikkasus.com saat memberikan keterangan diruang kerjanya
Lanjut Rudy Rachdian mengatakan langkah selanjutnya untuk penyelesaian pekerjaan Jembatan Boulevard tersebut nantinya akan diadakan pemilihan penyedia paket baru dan dilakukan tender ulang,” Kata Rudy
Diketahui pekerjaan Jembatan Boulevard saat ini progres fisiknya terakhir mencapai 83 %. “Ya untuk progres pekerjaan jembatan tersebut sudah mencapai 83%,” Ikhwalnya
Masih kata Rudy dimana yang berkomitmen kontrak pada saat itu adalah PPK 08, “Jadi yang menandatangani perjanjian penerbitan dokumen kontrak pada saat itu yakni PPK 08,” Terang Rudy
“Sementara pekerjaan penggantian Jembatan S. Wanggu Boulevard tersebut sudah putus kontrak, artinya tidak adalagi tanggung jawab dari kontraktor tinggal kita tunggu saja hasil yang dikeluarkan oleh APIP,” Tutup Rudy
Dimana diliat dari papan pekerjaan pekerjaan jembatan Boulevard tersebut yakni adalah PT. Majusetia Nusasentosa, Pekerjaan penggantian Jembatan S.Wanggu Boulevard dengan Nomor Kontrak: HK.02.03/PPK08-PJNW.II/S.WANGGUBLV/114, tanggal 15 Juni 2017, Nilai Kontrak Rp. 27.657.803.000 Miliar (M), sumber dana dari APBN Murni dan waktu pelaksanaan 180 (seratus delapan puluh) Hari Kerja (HK) .