Timbunan Puluhan Ton Tepung Dugaan Expired / Kadaluarsa Milik Haji. Makrus di Rejeni, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Ungkap Kasus

Sejumlah Puluhan Ton Timbunan Tepung Dugaan Expired / Kadaluarsa Milik Haji. Makrus di Desa Rejeni, RT 11, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Jejakkasustv.com | Sidoarjo – Jawa Timur – Persaingan ekonomi semakin ketat, ini secara tidak langsung merupakan dampak dari pangsa pasar yang cukup meningkat pula. Namun, seorang pengusaha tidak bisa dengan mudahnya melakukan distribusi produksinya atau melakukan operasi pasar tanpa adanya suatu jaminan untuk produknya seperti status barang, apakah halal atau haram, masih layak pakai ataukah sudah kadaluwarsa dan seterusnya.


Secara Fakta dan Akuntabel, di Sebuah Desa Rejeni, RT 11, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. terdapat pengusaha yang bernama Haji. Makrus seorang Pengusha / pedagang yang menjual barang yang sudah melewati masa layak pakai atau kadaluwarsa yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan seperti makanan yang melewati tanggal kadaluwarsanya dengan alasan bahwa makanan tersebut masih bisa dikonsumsi, konsekwensinya kedua orang yang bertransaksi saling menjustifikasi pendapat masing-masing, pihak pembeli mengatakan bahwa barang ini sudah kadaluwarsa dan tidak bisa dimanfaatkan, sementara si penjual menolak pendapatnya dengan mengatakan bahwa sekalipun barang ini sudah kadaluwarsa tapi masih dapat digunakan atau dikonsumsi. Sabtu 23 November 2019.

Baca Juga:  Kapolri Dan Mabes Polri Dipinta Ambil Alih Molornya Penanganan Kasus Sengketa Lahan Antara Pt RJP dan KPSA Di Kubu Raya

Dari hasil penghalangn data yang masuk ke Redaksi

Barang Expired / Kadaluarsa yang di timbun oleh pengusaha antara lain merek : KOBE Tepung bumbu tempe goreng kriuk Kobe, Tepung Terong Mas, Permen, dan lain-lain sebagainya di duga dari pabrik seputar Sidoarjo – Jawa Timur oleh pengusaha.

Sementara itu Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com menjelaskan :

Sanksi pidana dan denda kepada pedagang yang menjual barang kadaluarsa. Ini mengacu pada dasar hukum terkait Undang-Undang nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pasal 8 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut UU Konsumen menjelaskan:

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

Baca Juga:  Open Fun Fly Tandem di Sky Park Bukit Rindu Alam Kota Singkawang

Pasal 62 UU Konsumen

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 63 UU Konsumen

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

perampasan barang tertentu;

pengumuman keputusan hakim;

pembayaran ganti rugi;

perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

pencabutan izin usaha.

Pasal 23 PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengatur :

Setiap orang dilarang mengedarkan:

e. pangan yang sudah kedaluwarsa.

Dengan demikian tampak bahwa masa kadaluarsa mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Meskipun pemerintah telah memberikan panduan bagi produsen, konsumen juga harus ikut bertanggung jawab. Kewajiban konsumen juga diatur dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, teliti itu perlu, jangan terburu dalam menentukan pilihan.

Pasal 5 UU Konsumen

Baca Juga:  NUZULUL QUR AN TNI -POLRI SEWILAYAH SIDOARJO KODIM 0816 DAN POLRESTA SIDOARJO BE

Kewajiban konsumen adalah:

membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Masyarakat sebagai konsumen juga perlu menjaga diri sendiri dengan cara meneliti terlebih dahulu secara seksama waktu kadaluarsa produk yang akan dibelinya.

Dari hasil konfirmasi kepada Pengusaha bapak Makrus, melalui handphone seluler Wa 0813366418XX Minggu 24 November 2019 pukul 19.40 wib tanggapannya, Barang tepung hanya diperuntukkan untuk bahan baku pakan ternak dan perekat ( lem ) dan dilarang untuk konsumsi manusia. Klau beli barang diaku harus harus dipakai untuk pakan ternak dan tidak boleh buat konsumsi ??

Hingga berita perdana di angkat.

Atas temuan data tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Setempat. Bersambung.

Pria Sakti Tim Liputan JK TV Sidoarjo Melaporkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *