POLRES CIREBON KOTA, Detikkasus.com – Modus operandi pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), terbuka dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota (Ciko), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciko AKBP Imron Ermawan, S.H,. S.I.K, M.H. didampingi Wakapolres Ciko Kompol Ali Rais Ndraha, S.H. S.IK., Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Hasti Hermawan, S.IK, MH, M.Si.. Kasat Narkoba Polres Ciko Iptu Muhammad Ilham, S.IK dan Kasubbag Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH, Selasa (2/3/2021) pukul 13.00 WIB.
Pelaku dengan inisial ABD MNP (32), laki-laki, swasta, alamat Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Dan RTM alis BTK (35), laki-laki, swasta, warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Di mana pada Rabu, tanggal 17 Februari 2021, sekira pukul 05.30 WIB di Perumahan Griya Jati, Jalan Topas, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Para pelaku bersama-sama mencuri 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario Nopol : E 4342 BS, warna hitam, tahun 2015, Noka. MH1JFU116FKO46506, Nosin. JFU1E1046402. STNK an. Nuryati.
Para pelaku dengan cara menjebol pintu pagar, lalu masuk dan kemudian merusak kunci dengan letter T milik pelaku. Selanjutnya dijual kepada TJB warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, yang saat ini masih DPO sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Penjelasan Kapolres Ciko pada media, dalam konferensi pers berdasarkan, LP/32/B/II/2021/JBR/CRB KOTA kronologis penangkapan team pada tanggal 22 Februari 2021, menemukan posisi tersangka dan tepat pukul 01.45 WIB dilaksanakan, penangkapan terhadap para pelaku di Jalan Benteng, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku ABD MNP.
Selanjutnya masih dilakukan pengembangan, karena pelaku melakukan pencurian untuk wilayah Penggung, Kel/Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, sebanyak 2 kali dan di Gebang, Kabupaten Cirebon.”Selanjutnya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” tutup AKBP Imron Ermawan, S.H,. S.I.K, M.H yang di dampingi Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (Caswila)