Detikkasus.com | Kampar – Maraknya usaha Galian C di Kabupaten Kampar khususnya di Kecamatan Koto Kampar Hulu yang tidak memiliki Izin, hal ini membuat Tim Yustisi untuk menyegel beberapa galian C yang tidak memiliki Izin.
Hal ini dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Kampar bersama ketua Tim Yustisi Drs Yusri,M.Si yang diwakili oleh Wakil Ketua Lapangan Fauzan di Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu, senin (20/5/19).
Selain Fauzan ikut pada Tim tersebut Riedel Fitri Kabid dari Dinas Lingkungan Hidup, Sopian Hadi Kabid dari Dinaa PM-PTSP, Pratu Prabudi Fasi Intel dari Kodim 0313/KPR, Praka Aan Julianto, Ipda Tunif Kanit dari Polres Kampar, paa anggota Satpol PP Kampar serta Tim Liputan dari Diskominfo Kampar.
Dalam operasi penyegelan tim yustisi tersebut dilakukan dilima lokasi, dimana untuk lokasi pertama sampai ketiga berada di Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu. Kemudiandl dua lokasi berada di Desa Tanggung Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Saat penyegelan Fauzan menyampaikan, bahwa penyegelan ini dilakukan guna melakukan penertiban usaha-usaha para pengusaha yang masih belum memiliki izin dari Dinas terkait. Dimana penambangan liar ini sudah banyak meresahkan masyarakat, untuk itu dibentuk tim Yustisi Kabuapten Kampar guna menertibkan hal-hal seperti ini.
Fauzan juga menyampaikan, dimana dalam lebih kurang waktu sepekan kedepan penyegelan Galian C akan dilakukan bagi semua Akuari yang ada di Kabupaten Kampar yang tidak memiliki izin.(Discomimfo/Pjr).