Langsa Baro |Detikkasus.com -Tim unit opsnal resmob sat-reskrim polres langsa menangkap dua pemuda yang tengah asyik bermain judi online di depan bengkel simpang empat kedai rambe gampong geudubang aceh kecamatan langsa baroh pada jumat 21 juni 2024.
Tersangka yang diamankan R (24), seorang sopir yang berdomisili di Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baroh. Dan tersangka J (40), seorang wiraswasta asal Gampong Suka Rakyat, Kecamatan Langsa Lama.
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni dua unit handphone merk VIVO, 2 akun judi online dengan ID: WDBOS, Saldo dalam akun sebesar Rp 77.000,-
Kapolres langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui kasat reskrim Iptu Rahmad, Minggu 23 juni 2024 mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pemuda yang sering bermain judi online di depan bengkel. Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan kedua tersangka tengah asyik bermain judi online menggunakan handphone,” ujar Iptu Rahmad.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polres Langsa untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk perjudian online, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Rahmad.
Penangkapan ini disambut baik oleh warga sekitar yang sudah lama resah dengan aktivitas perjudian di daerah mereka. “Kami berterima kasih kepada polisi yang cepat bertindak dan semoga ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya,” kata salah satu warga.
Dengan tindakan tegas dari Polres Langsa, diharapkan kegiatan perjudian online dapat diminimalisir dan keamanan di wilayah tersebut semakin terjaga.
(Jihandak Belang/Sumber : BNN)