Tim Tekab 308 Polres Pringsewu telah ungkap kasus Tindak Pidana Pencabulan di bawah umur

Detikkasus.com | Pringsewu – Lampung

Sabtu tanggal 28 /12/2019, pukul 00.30 wib Tim Tekab 308 Polres Pringsewu telah ungkap kasus Tindak Pidana Pencabulan di bawah umur.

Polisi mengamankan DENI SENTOSA Bin AMAT, 18 th, pelajar, alamat Pekon Sidoharjo kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Motif Pelaku Tarik paksa dan sempat di sekap oleh pelaku kemudian pelaku mengiming imingkan bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan akan menikahi korban kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga:  Gara - gara Pabrik Limbah Plastik, Bhabinkamtibmas Bersama Aparat Desa Turun Selesaikan Masalah

Menurut keterangan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sudah sebanyak 2 kali.

Pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Sebanyak dua kali Pringsewu tak terima dengan tindakan sehingga melaporkannya ke polisi

Baca Juga:  Di duga Aparatur Desa Bakti Rasa Masih Mendapatkan Bantuan PKH dan BPNT.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu , AKP Shril Paison mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya zh telah menjadi korban dugaan pencabulan

korban melaporkannya ke polisi dan polisi sudah melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus itu naik ke penyidikan.

Baca Juga:  Polda lampung musnahkan barang bukti narkoba bertempat di lapangan Kopri Kantor Gebernur Lampung 

Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019

Lalu dikeluarkan surat penangkapan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan saksi. Lalu ada alat bukti cukup sehingga dijadikan tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan,” tuturnya.

(Bimbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *