Tim Sidak Pemkab Tuai Protes, OPD Nilai Data PNS Bolos Tidak Valid, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Tim Sidak Pemkab Tuai Protes, OPD Nilai Data PNS Bolos Tidak Valid, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Sampang, detikkasus.com – Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang di lakukan Tim Sidak Pemkab senin 3/7 menuai protes

Pasalnya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil Sidak dinilai tidak valid valid oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Seperti yang di sampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Torjun Tri Jayadi

Hasil catatan dari Tim Sidak untuk Kecamatan Torjun ada seorang yang tidak masuk pada hari pertama pasca libur bersama Lebaran

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Panji Melakasanakan Tatap Muka Dalam Pemeliharaan Partisipasi Terhadap Kamtibmas

Namun temuan dari Tim Sidak di bantah oleh Sekretaris Kecamatan Torjun Tri Jayadi senin sore 3/7
“PNS di Kecamatan Torjun tidak ada yang absen, satu PNS yang di maksud Tim Sidak itu sudah pensiun per 1 juli 2017,” ujarnya

Langkah yang lebih keras di lakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, tidak terima institusinya di katakan sebagai tempat PNS bolos M. Suhri Kadishub mendatangi kantor Badan Kepegawauan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) rabu 4/7

Baca Juga:  탈리 브는 여전히 사슬에서 벗어

Menurut M Suhdi jumlah PNS di Dishub saat ini hanya 36 sejak pelimpahan ke Propinsi
“Kok bisanya Tim Sidak menyebut PNS bolos di Dishub mencapai 46, yang di jadikan rujukan data lama itu,” ungkapnya kesal

Ditambahkan Data yang yang di gunakan oleh Tim Sidak merupakan data lama sebelum ada pelimpahan ke Propinsi

Baca Juga:  Perketat Pelaksanaan Razia Ranmor, Satu Pelanggar Ditindak Dengan Tilang

Sementara Kasubdit Pembinaan Aparatur BKPSDM Bambang Maryono tidak membantah ada data rekapitulasi PNS Bolos terjadi kesalahan tekhnis

Namun Bambang Maryono menegaskan Tim Sidak benar benar turun ke lapangan
“Terjadi kesalahan rekapitulasi dan miskomunikasi mas,” ujar Bambang Maryono

Bambang Maryono mengklarifikasi bahwa data yang benar di Dishub ada 11 tidak masuk, 10 orang dari Tenaga Harian Lepas (THL) dan 1 orang PNS. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *