Tim Satnarkoba Polres Ngawi Sita Ribuan Pil Koplo | Reporter : Z,Arifin

 

Polda Jatim – Polres Ngawi, detikkasus.com – Ditengah semakin maraknya peredaran Pil Koplo di dareah Ngawi , ini terbukti dalam dua hari petugas dapat menangkap pelaku yang mengedarkan pil koplo double L, RAN (22) swasta warga Ngrambe dan RPU (23) Bengkel sepeda motor warga Widodaren.

Kedua tersangka berhasil ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Ngawi saat akan mengedarkan barang haram tersebut, dari kedua tangan warga Kabupaten Ngawi itu polisi berhasil menyita Ribuan pil koplo jenis double L yang siap edar.

Baca Juga:  Kunjungi Waduk Bendo dan Penyerahan 2.500 Sertipikat PTSL, Bupati Ipong Muchlissoni Sambut Presiden Jokowi di Ponorogo Dengan Tampilan Seni Reyog

“Tersangka RAN (22) dan RPU (23) ditangkap saat hendak mengedarkan pil haram itu, Minggu( 16/7). Total pil double L yang disita dari kedua tersangka mencapai ribuan butir,” ujar Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyomartono, Senin ( 17/7).

Penangkapan RAN dan RPU kata Eko, setelah polisi mendapatkan informasi adanya seorang warga yang menjual pil koplo. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menemukan hingga menangkap kedua tersangka.

Dari tangan RAN (22) jelas Eko, polisi menyita tiga plastik klip yang didalamnya berisi pil koplo double L , RAN (22) sebanyak 1031 (Seribu Tiga Puluh Satu ) butir Obat / Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl / Holi, 347 ( Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh ) butir Obat / Pil Jenis Tramadol Uang Tunai Rp 231.000 dan dari Tersangka RPU (23) disita sebanyak 72 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl dan 97 butir pil tramadol butir, 1 (satu) unit mobil suzuki baleno warna hitam nopol AD 8326 QE berikut STNK an Bandung.

Baca Juga:  Menjalin Kekeluargaan Bersama Warga Binaan Jadikan Desa Yang Aman

“Polisi juga menyita handphone, Handphone Merk Xiaomi warna Gold dan 1 buah Handphone Merk Samsung duos milik tersangka kedua tersangka bersama SIM cardnya,” ujar Eko.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sinabun Hampiri Warganya dan Sampaikan pesan Kamtibmas

Menurut Eko Setyomartono, tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

sumber :jatim .polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *