Tim Satnarkoba Polres Ngawi Sita Ribuan Pil Koplo | Reporter : Z,Arifin

Senin, 17 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jatim – Polres Ngawi, detikkasus.com – Ditengah semakin maraknya peredaran Pil Koplo di dareah Ngawi , ini terbukti dalam dua hari petugas dapat menangkap pelaku yang mengedarkan pil koplo double L, RAN (22) swasta warga Ngrambe dan RPU (23) Bengkel sepeda motor warga Widodaren.

Kedua tersangka berhasil ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Ngawi saat akan mengedarkan barang haram tersebut, dari kedua tangan warga Kabupaten Ngawi itu polisi berhasil menyita Ribuan pil koplo jenis double L yang siap edar.

Baca Juga:  Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Giat Rutin Bhabinkamtibmas

“Tersangka RAN (22) dan RPU (23) ditangkap saat hendak mengedarkan pil haram itu, Minggu( 16/7). Total pil double L yang disita dari kedua tersangka mencapai ribuan butir,” ujar Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyomartono, Senin ( 17/7).

Penangkapan RAN dan RPU kata Eko, setelah polisi mendapatkan informasi adanya seorang warga yang menjual pil koplo. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menemukan hingga menangkap kedua tersangka.

Dari tangan RAN (22) jelas Eko, polisi menyita tiga plastik klip yang didalamnya berisi pil koplo double L , RAN (22) sebanyak 1031 (Seribu Tiga Puluh Satu ) butir Obat / Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl / Holi, 347 ( Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh ) butir Obat / Pil Jenis Tramadol Uang Tunai Rp 231.000 dan dari Tersangka RPU (23) disita sebanyak 72 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl dan 97 butir pil tramadol butir, 1 (satu) unit mobil suzuki baleno warna hitam nopol AD 8326 QE berikut STNK an Bandung.

Baca Juga:  Bangun Kemitraan, Kanit Kamsa Sambangi Kantor Desa Bakti Seraga.

“Polisi juga menyita handphone, Handphone Merk Xiaomi warna Gold dan 1 buah Handphone Merk Samsung duos milik tersangka kedua tersangka bersama SIM cardnya,” ujar Eko.

Baca Juga:  Bupati Buka Kegiatan Kemah Pemuda/Pemudi Pemula Sergai Tahun 2019

Menurut Eko Setyomartono, tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

sumber :jatim .polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB