Detikkasus.com | Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Mojokerto Ringkus Tiga Pelaku Pungutan Liar di Wisata Religi Jolotundo Trawas Mojokerto dan untuk penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Polda Jatim.
Berdasarkan Keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Kepada Sejumlah Wartawan Senin (5/2), Ke 3 (tiga), pelaku tersebut adalah Hari Cipto Wiyono (52) Anggota LSM yang beralamat di Jalan Mojo 1/5 RT. 06, RW. 05 Kelurahan Mojo Gubeng Surabaya, Akhmad Khoirul (50), Oknum PNS di Kejati Jatim sebagai Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejati, Yang beralamatkan Jln A Yani, Dusun Mencek, Desa Serut, Panti Jember dan yabg ke 3 saudara Ishaq Wahyullah (47), beralamatkan Jalan KH Mas Mansur I no 41, Kelurahan Nyamplungan, Pabean Cantikan Surabaya.
“Dari ketiga Pelaku salah satunya adalah oknum PNS yang masih aktif sebagai Jaksa fungsional di Kejati Jatim, Sementara itu alat bukti (BB), yang amankan berupa 6 bendel karcis masuk wisata religi Jolotundo, Sejulah Uang Rp 612.000, Dan Uang tunai Rp 11.900.000,- Beserta Satu unit Mobil Mitsubishi Jenis Kuda dan 4 unit HP, “ ujar Frans menjelaskan.
Masih Kabag Humas, Menambahkan kejadian ini terjadi pada hari sabtu tanggal 03/02/ 2018 sekitar pukul 21:30 WIB, Ke 3 (tiga), Pelaku awalnya datang ke wisata Jolotundo dan mengecek penjualan karcis kepada petugas yang sedang bekerja.
Ketiga pelaku ini mengaku dari Kejati Jatim dan menerangkan bahwa ketiga pelaku tersebut menemukan adanya kecurangan penjualan karcis yang dilakukan oleh petugas di wisata Religi Jolotundo.
Usai menjelaskan kepada petugas jaga karcis, pelaku membawa paksa petugas jaga ke dalam mobil, Dan dibawa keluar dari lokasi keliling ke wilayah Mojokerto dan Sidoarjo, Keterangan selanjutnya didalam mobil pelaku lantas meminta uang Rp 75 juta supaya kecuranggannya tidak dipidanakan, Dikarenakan korban merasa keberatan akhirnya menawar dan disepakati Rp 35 juta, “ terang Kabid Humas Polda Jatim kepada Wartawan.
Kepada Pelaku petugas wisata menyerahkan uang Rp 3 juta untuk sementara, sisanya akan dibayar besok,
Saat lepas dari intimidasi para pelaku, korban yang juga petugas karcis wisata Jolotundo tersebut selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trawas dan dilanjutkan ke tim Saber Pungli Polres serta Kejari Mojokerto.
Atas kerjasama yang baik, Akhirnya ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap, Minggu (04/02) sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka ditangkap saat korban akan menyerahkan tambahan uang Rp 10 Juta kepada tiga pelaku, Kini Pelaku Masih dalam proses hukum. (Tim 7).