Tim Resmob Sat-Reskrim Polres Langsa Tangkap Pelaku Judi Online Di Salah Satu Warkop

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa Barat |Detikkasus.com -Tim Resmob satuan reserse kriminal (sat-reskrim) polres langsa berhasil mengungkap kasus judi online jenis slot yang beroperasi di sebuah warung kopi (warkop) di desa sungai pauh kecamatan langsa barat. Operasi ini dilakukan pada jumat 21 juni 2024 sekitar pukul.00.30.wib

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi 1 unit handphone merk Infinix berwarna biru muda, User ID “Fazal123890” dengan saldo akun sebesar Rp 4.950 di situs Nasa4dslotid.com, Top-up awal sebesar Rp 20.000, Keuntungan nihil, dengan sisa saldo Rp 4.950.

Baca Juga:  Promosi Pendidikan Nonformal Beri Akses Warga Untuk Belajar

Kapolres langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui kasat reskrim Iptu Rahmad, S.sos., S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana perjudian (Maisir) jenis slot online, sesuai dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku berinisial A.M. (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Dusun Harapan, Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi: LP/08/VI/2024/SAT RESKRIM/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 21 juni 2024,” jelas Iptu Rahmad.

Baca Juga:  RSUD Sumberrejo Jadi RS Andalan Warga Wilayah Timur Bojonegoro, Terus Tingkatkan Layanan

Menurut Iptu Rahmad, sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Tipidter mendatangi lokasi yang diduga kuat sebagai tempat pelaku melakukan perjudian slot online. Setibanya di lokasi, petugas segera menangkap A.M. beserta barang bukti yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Dinperinaker Bangun Posko Pengaduan THR

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Langsa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tambah Iptu Rahmad.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.

(Jihandak Belang/Sumber: SAB)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB