Tim Resmob Polres Magelang Tangkap 3 Orang Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil Korbanya, 1 Orang Masih DPO

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus com|JATENG

Magelang – Tim Resmob Polres Magelang tangkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di depan rumah Gus Nurul Yakin Salaman di Kab. Magelang, (Rabu (20/1/2021).

Menurut keterangan dari Kaur Penum Bidhumas Polda Jateng Kompol Kuat Slamet, S.H. M.H., kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/1) tengah malam, pelaku berjumlah 4 orang dengan 1 orang masih DPO. Ke-empat pelaku tersebut memecah kaca mobil Innova hitam Nopol 113-55 IX milik korban yang hendak bertamu dirumah Gus Nurul Yakin dan menggasak beberapa barang yang ada di dalam mobil.

Baca Juga:  MASARAKAT SUNGAI TENGAR TURUN TANGAN UNTUK KERJA SAMA MEMPERBAIKI JALAN RUSAK.

Pelaku datang ke TKP dengan mengendarai Sedan warna silver masing-masing peran pelaku yaitu S (26) sebagai driver, A (31) dan B (25) sebagai eksekutor, serta 1 orang pelaku (DPO). Pada pukul 24.00 wib tiba-tiba alarm mobil berbunyi kemudian 2 orang pelaku sempat ketahuan dan diteriaki maling oleh masyarakat, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil Sedan silver dan kehilangan jejak.

Baca Juga:  Di DPRD Kota Pekanbaru Dana Publikasi Media Jadi Ajang Korupsi

Kemudian pelapor mengecek mobil ternyata kaca samping belakang mobil dinas Innova sudah pecah. Pelaku diketahui mencari sasaran dengan cara hunting mobil yang sedang diparkir, dari rekaman cctv terlihat pelaku datang dari arah Kab.Purworejo. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 ( satu ) buah handycam warna hitam merk SONY seharga Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.

Baca Juga:  TMMD 104 Kodim 0804/Magetan Resmi Ditutup

Dengan adanyakejadian tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan diwilayah Magelang dan Pada Jum’at (1/1) pukul 11.00 wib Tim Resmob Polres Magelang berhasil mengamankan terduga pelaku  dan  barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(AD-DK/Saibumi)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB