Tim PRC DitSamapta Polda Kalbar Cepat Merespon Laporan Masyarakat

Pontianak l Detikkasus.com – Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar kembali merespon laporan warga yang merasa terancam dengan aksi premanisme setelah Gerbang Rumahnya di Kunci Pakai Gembok oleh orang tidak dikenal di Jalan Parit H. Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F No. 9. Pontianak Kalbar, Jumat ( 25/11/2022).

Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar yang sedang berpatroli memantau situasi segera bergerak ke Lokasi dan benar saja di temukan 2 orang laki-laki berbadan tegap berasa diluar pagar dengan memegang kunci gembok.

Aksi Premanisme dengan mengunci pemilik rumah dari luar dilakukan sebagai bentuk intervensi agar pemilik rumah menyerahkan barang yang diduga hasil kredit (leasing)
Belakangan di ketahui bahwa kedua orang tersebut adalah debt collector dan tidak dilengkapi data-data pendukung.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi Polwan ke-74, Polwan Polda Kalbar Ziarah dan Tabur Bunga ke TMP Dharma Patria Jaya

Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar yang dipimpin oleh Ipda Pandi berkesimpulan bahwa perbuatan ini adalah Aksi Premanisme, maka dengan langkah persuasif tanpa kekerasan, Tim PRC membawa Korban dan Pelaku ke Polresta Pontianak untuk di tindak lanjuti.

Kasubdit Gasum AKBP Riki R membenarkan bahwa anggotanya ada mendatangi TKP dari laporan masyarakat tersebut dan *menghimbau kepada warga masyarakat* apabila ada dept kolektor yang tanpa identitas yang tidak di dukung dengan data yang jelas dan tidak sesuai dengan aturan mainnya agar melaporkan ke pihak yang berwajib, perlu di ketahui biasanya berkaitan dengan pembayaran leasing yang mungkin ada nunggak dsb nya tentunya dengan surat pemberitahuan ataupun peringatan ataupun somasi untuk segera melunasi pembayarannya, dan tidak boleh memaksa cara mengambilnya,
Untuk dept kolector apabila dalam bertugas wajib ada :
1. Surat Tugas
2. Akte Fidusia
3. Histori Pembayaran
4. BAST (Berita acara serah terima)
5. Harus ada Kartu SPPI bahwa dia terdaftar
Nah tentunya juga kalau unit masih di pemohon maka wajib sp 1, 2, 3 dan terakhir somasi dan putusan pengadilan.
Apabila tidak sesuai dengan aturan prosedurnya bisa dikatakan aksi premanisme dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib. tutup

Baca Juga:  Wakapolda Harap Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kalbar Aman dan Lancar

“STOP AKSI PREMANISME”
“AKSI PREMANISME DAPAT DIPIDANA PENJARA”

(Hadysa Prana)

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Gelar "DIAGRAM" Dialog Bersama Mahasiswa

Sumber: Ditsamapta Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *