“Mempertanyakan Tindaklanjut laporan korban kekerasan dan pelecehan seksual”
Lampung Timur l Detikkasus.com -Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat Lampung Timur terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung es.Sehingga mengundang empati Tim kuasa hukum yang masih marak di bicarakan oleh banyak kalangan terkait turunnya tim kopi Jhony 911 ke Mapolres Lampung Timur.kamis 15/12/22.
Tim Kuasa Hukum Hotman Paris tersebut merupakan salah satu tim yang di kuasakan penuh untuk menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,tim kuasa tersebut yang beralamat di bandar Lampung dan tergabung di konsultan Hukum pada kantor hukum Puri and partner yang di ketuai oleh Putri Maya Rumanti,S.H,M.H beserta Partner serta beranggotakan Wahyu Widiyatmoko,S.H. Indri Wahyandarai, SH.MH,Irwan Perlindungan, SH.,Zahra Wahyu Amalia SH.,
Riyan Ismawan,SH. dan Andri Afrizal,SH. selaku penerima kuasa.
Kedatangan TIM Kuasa Hukum 911 bertujuan untuk koordinasi dengan jajaran pimpinan dan penyidik polres Lampung Timur, bertujuan untuk memperoleh keterangan serta tindak lanjut laporan keluarga dari salah satu korban kekerasan dan pelecehan seksual dengan korban FN (14) kepada polres Lampung Timur pada tanggal 01 November 2022.
Menurut keterangan yang di sampaikan pada unit PPA polres Lampung yang di tuangkan dalam sebuah laporan resmi, oleh salah satu keluarga korban pada tanggal 01 November bulan lalu, bahwa terlapor diduga pelakunya merupakan kerabat dekat korban yakni YS (50).
Kunjungan Tim Kuasa Hukum 911 yang di kuasakan penuh oleh pengacara kondang Dr.Hotman Paris Hutapea kepada kantor hukum Puri and partner yang di dampingi oleh salah satu pengacara muda Lampung Timur yang berbakat,Andri Aprizal,S.H di terima langsung oleh KBO Reskrim dan Kanit Unit PPA polres Lampung Timur di ruangan kerjanya.
Sehingga tim kuasa hukum Hotman Paris (911) tersebut mendapatkan klarifikasi serta informasi dari pihak polres Lampung Timur,bahwa terlapor YS (50) sudah di tingkatkan statusnya menjadi tersangka pada 12 Desember 2022,akan tetapi menurut pihak polres Lampung Timur dengan status penetapan tersangka tersebut pihaknya belum bisa menahan tersangka, pihaknya menyatakan akan berupaya untuk melakukan pejemputan secara Paksa alias penangkapan pada tersangka ketika pihaknya telah mengetahui keberadaan tersangka YS.
Kerena menurut keterangan dari Ketua Tim kuasa hukum 911 yakni Putri Maya Rumanti,S.H,M.H yang biasa di sapa putri,bahwa sebelum penetapan tersangka terhadap YS (50), beredar kabar tersangka sudah lama meninggal kediamannya yang beralamat di desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.
Harapan Tim kuasa hukum 911 usai menemui KBO Reskrim dan Kanit Unit PPA polres Lampung Timur, agar pihak polres Lampung Timur secepatnya melakukan penangkapan terhadap tersangka agar dalam penanganan kasus ini sesegera mungkin terselesaikan.
Jangan sampai terlalu banyak kendala dalam penanganannya, sehingga pihak kami menghawatirkan tersangka lebih jauh menyembunyikan diri, sehingga pihak polres Lampung Timur akan mengalami banyak kesulitan dalam menggungkap dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, selanjutnya dalam penegakan hukum akan terhambat, serta korban kekerasan tidak memiliki kepastian hukum dan dampak dari perbuatan tersebut secara psikis serta trauma yang mendalam dan berkepanjangan.ungkap putri
Selain mendapatkan respon serta empati dari pihak Kuasa Hukum Hotman Paris (911),Hal tersebut juga mendapat sorotan dari ketua DPC AWPI Lampung Timur,yang ikut serta berkoordinasi dengan Tim kuasa hukum 911 saat berkoordinasi dengan jajaran polres Lampung Timur, di Mapolres Lampung Timur,Kamis 15/12/22
Selain berdiskusi dengan penerima kuasa dari Hotman Paris Tim 911), Herizal juga mengulas tentang progres dan tindakan atas laporan pihak keluarga korban kepada polres Lampung Timur,Ketua AWPI DPC Lampung Timur juga menyoroti kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang sering terjadi, Menurut Herizal,salah satu penyebabnya adalah,kebanyakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual enggan untuk melapor dan atau telah memberikan laporan kepada pihak berwajib atau APH,akan tetapi kurang tertangani dengan baik dalam penegakan hukumnya .
Karena itu, anak yang mengalami kekerasan seksual. akan berdampak panjang pada kehidupannya, di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa jika tidak di tangani secara tepat.tandas Herizal
Dampak trauma akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, meliputi pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa (betrayal) , trauma secara seksual (traumatic sexualization) , merasa tidak berdaya (powerlessness)dan stigma (stigmatization).
Secara fisik memang mungkin tidak ada hal yang harus dipermasalahkan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual, tapi secara psikis bisa menimbulkan ketagihan, trauma, bahkan pelampiasan dendam.
Bila tidak ditangani serius, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat. Penanganan dan penyembuhan trauma psikis akibat kekerasan seksual haruslah mendapat perhatian besar dari semua pihak yang terkait, seperti keluarga, masyarakat maupun negara.
Oleh karena itu, didalam memberikan perlindungan terhadap anak perlu adanya pendekatan sistem, yang meliputi sistem kesejahteraan sosial bagi anak-anak dan keluarga,sistem peradilan yang sesuai dengan standar internasional, dan mekanisme untuk mendorong perilaku yang tepat dalam masyarakat.
Kekerasan Seksual terhadap Anak ” ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian semua pihak untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara cepat. ” Penanganan cepat terhadap korban kekerasan seksual, dianggap ampuh untuk meminimalisir terjadinya reviktimisasi (menjadi korban kedua kalinya) dan potensi ancaman oleh pelaku,” ungkap Ketua ketua AWPI DPC Lampung Timur
Selain itu, Ketua AWPI DPC Lampung menyampaikan, bahwa pihak yang telah menyediakan sejumlah layanan perlindungan seperti yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah LPSK. Bentuk layanan tersebut, lanjut ketua, berupa perlindungan fisik (pengamanan, pengawalan dan penempatan di rumah aman), pemulihan medis psikologis, dan pendampingan terhadap korban dalam proses hukum. ” Mengingat Pelayanan yang diberikan tersebut adalah secara cuma-cuma alias gratis, karena semua ditanggung atau di biayai oleh APBN, sehingga diharapkan korban dan aparat penegak hukum di daerah dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin,” ungkap Ketua AWPI DPC Lampung
Kendati LPSK masih berada di tingkat pusat (Jakarta), Ketua AWPI DPC Lampung berharap,akan ada edukasi melalui kegiatan sosialisasi agar tercipta sinergitas antara LPSK dengan aparat penegak hukum di daerah dan aparat pemerintah lainnya seperti P2TP2A di kabupaten atau propinsi. “Program one stop service untuk korban kekerasan seksual anak perlu digagas, untuk memudahkan akses keadilan dan jaminan perlindungan terhadap anak, korban kekerasan seksual terutama di daerah,” pungkas Herizal. (berlian)