Detikkasus.com | Kota Jambi, Tim dari Pemkot Jambi yakni Satpol PP kota Jambi, DPMPTSP, dan Disperindag Kota Jambi mendatangi Karauke NYX yang sudah disegel oleh pihak kepolisian, Senin (26/2).
Dari pantauan terlihat police line melintasi tiga ruko karauke NYX. Namun terlihat satu ruko lagi masih bisa dilewati oleh management NYX.
Menurut Kepala Satpol PP kota Jambi Yan Ismar pihaknya tidak dapat memasuki NYX karena masih ada garis polisi. “Kita hanya melihat saja masih ada aktifitas atau tidak,” katanya.
Terkait dengan sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak NYX. Pihaknya menyebutkan akan memberikan surat teguran yang akan ditandatangani Pjs Walikota Jambi M. Fauzi.
“Kalau pembukaan garis polisi nanti akan dibuka oleh pihak kepolisian, tapi kita belum tau kapan,” katanya.
Menurutnya secara izin, pihak NYX memiliki semua izin lengkap. Seperti minol, karouke, pub, dan launge. Begitu juga dengan perpajakan, selalu dibayar tepat waktunya.
Namun, Meskipun sudah terbukti ada aksi tarian striptis setengah telanjang yang karaoke NYK namun DPMTSP Kota Jambi belum bisa mengambil tindakan.
Kepala DPMPTSP Kota Jambi Fahmi ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.
“Kami menunggu rekomendasi dari kepolisian kalau rekomnya izin dicabut kami cabut” kata Fahmi.
Namun apabila rekomendasi yang dikeluarkan tidak untuk mencabut karena tarian striptis tidak ada unsur kesengajaan, maka yang diberikan kepada NYK hanya berupa teguran.
Ini dikarenakan kata dia, persoalan hukum kasus tersebut ditangani pihak kepolisian sehingga pihaknya hanya menunggu.
Terkait izin yang dipegang oleh NYK dia mengatakan lengkap. Namun apakah luasan area usaha itu sesuai izin dia belum bisa memastikan.
“kalau izin semuanya lengkap. Kalau luas sama atau tidak dengan izin kita belum pastikan karena tim kita belum bisa ukur karena lokasi masih dipasang garis polisi” katanya.
Sementara itu, Ketua FPI Kota Jambi, Ahmad Syukri mengatakan bahwa terkait permasalahan adanya pelanggaran asusila yang ada di salah satu tempat hiburan di kota Jambi yaitu Karaoke and Lounge NYX, pihaknya meminta pemerintah Kota Jambi dapat memberikan sanksi tegas. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh NYX sudah masuk kategori berat, karena merusak generasi muda.
“Saya pikir tak perlu menunggu rekomendasi dari kepolisian karena kewenangan penuh ada di bawah Pemerintah Kota Jambi,” kata Syukri.
Menurutnya, saat ini baru pihak kepolisian yang mengambil tindakan dengan memberikan garis polisi dan menutup sementara tempat hiburan tersebut.
“Kalau kepolisian ini kan mungkin waktu itu dirinya melihat ada gangguan Kamtibmas, makanya harus segera diambil tindakan. Ini berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah kota Jambi. Kita minta ditutup,” ujarnya.
Sementara Mamat pihak Management NYX menyebutkan bahwa pihak management NYX karaoke merasa tidak terganggu dengan kedatangan perwakilan dari pemerintah kota jambi. Karena tujuannya hanya untuk mengklarifikasi masalah yang terjadi.
“kami mengucapkan terimakasih atas tindakan positif dari pemerintah kota karena telah menyelidiki permasalahan yang terjadi saat ini dengan bijak,” katanya.
Pihaknya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat jambi kepolisian dan pemerintah kota atas ketidaknyamanannya perihal video yang beredar saat ini. (Ita).