Tim Opsnal Sat-Reskrim Polres Bireuen Bekuk Tersangka Curanmor

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN |Detikkasus.com ~Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen berhasil melakukan pengembangan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang di duga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial AS (34) pekerjaan Wiraswasta, asal Desa Keude Dua Kecamatan Juli Bireuen. Pelaku dibekuk di kawasan Desa Geulanggang Kec, Kota Juang Kab. Bireuen. Selasa (7/3/2023) Pukul 01.00 Wib.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bireuen guna untuk menindak lanjuti,” Ujar Kasat reskrim.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Personel Polres Pidie Jaya Laksanakan Patroli Dialog

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, Pada hari Senin tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib, diduga pelaku Curanmor dibekuk oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen di Desa Geulanggang Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.

Dipimpin oleh Kanit Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen telah melakukan pengembangan berdasarkan LP Nomor : LP. B /13 / I / 2023 / SPKT / RES BIREUEN /
POLDA ACEH, kepada tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor dan hasil dari interogasi dari tersangka bahwa motor yang telah di curi berada di Desa Cet Iboh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen. yang sebelumnya di amankan oleh masyarakat desa tersebut pada saat tersangka melakukan pencurian pisang.

Baca Juga:  Sambut Bhayangkara Ke 75, Polres Ponorogo Menggelar Lomba Vidio/Vlog Prokes

Selanjutnya tim langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengamankan sepeda motor tersebut, Barang yang Diamankan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra NF 125 SD tahun 2006 warna hitam dengan nopol BL 4650 ZF, noka : MH1JB51116K709496, nosin : JB51E-1709929.

Baca Juga:  Dugaan Supir Mobil Truk Cool Diesel Nopol BL.8477.BH Pengangkut Minyak Mentah Ilegal Asal Aceh Timur,

Atas perbuatan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana,akan dijerat dgn hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Rasyidin/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB