Aceh |Detikkasus.com -Tim opsnal sat-res-narkoba polres lhokseumawe membekuk seorang tersangka penyalah gunaan narkoba di muta makmur kabupaten aeh utara, wilayah hukum polres lhokseumawe, jumat 05/05/2023.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus yakni MG (32) warga Kecamatan Kuta Makmur. Selain itu, personel juga menyita barang bukti 20 bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Krueng Manyang, Kuta Makmur sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Kemudian, personel melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Lanjut masat, lalu pada sekitar pukul.18.30.wib tim opsnal sat-res-narkoba polres lhokseumawe berhasil menangkap tersangka MG beserta barang bukti sabu – sabu seberat 2,60 gram. Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui bahwa barang dimaksud adalah miliknya.
“Pengakuan tersangka, barang bukti sabu – sabu ini akan diperjualbelikan kepada orang lain di kawasan Kuta Makmur,” pungkas Kasat seraya menambahkan, tersebut untuk proses lebih lanjut tersangka bersama barang bukti dibawa ke mapolres kota lhokseumawe.
(Abel Pasai)