Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Shabu

Tapung, Detikkasus.com – Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar menciduk seorang pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung pada Kamis sore (16/11/2017).

Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah RM (LK 37), wiraswasta yang beralamat di Jl. Anggrek IX Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 9 paket kecil shabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok shabu dari pipet plastik, 10 lembar plastik bening, 1 unit HP merk strawberry, 1 buah tube redoxon dan uang tunai Rp 1,5 juta.

Baca Juga:  Babinsa Boro Bantu Warga Bangun Tanggul Sungai Antisipasi Banjir.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (16/11) sekira pukul 16.00 wib, saat anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi

 

Polsek Tapung Ringkus Seorang Pengedar Shabu Di Desa Sari Galuh
Narkoba di Jalan Anggrek IX menuju jalan Garuda Sakti-Petapahan wilayah Desa Sari Galuh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Tapung langsung menuju wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 WIB tim menemukan target sedang berjalan hendak keluar dari desa dan dilakukan pengintaian.

Baca Juga:  Silaturahmi Bhabinkamtibmas dengan Mendatangi warga di Desa binaan

Tidak berselang lama petugas langsung menyergap pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa tube Redoxon yang dilakban pada celana dalamnya, setelah dibuka berisikan 9 paket kecil Narkotika jenis shabu.

Sejumlah barang bukti lain turut disita dari pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Dinas Perdagangan Kab. Madiun Beri Motivasi Peserta Diklat Penggemukan Sapi Korem 081/DSJ

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan tersangka pelaku narkoba oleh jajarannya ini.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan, lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelas Kapolres. (Arifin ahmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *