Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Shabu

Sabtu, 18 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung, Detikkasus.com – Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar menciduk seorang pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung pada Kamis sore (16/11/2017).

Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah RM (LK 37), wiraswasta yang beralamat di Jl. Anggrek IX Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 9 paket kecil shabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok shabu dari pipet plastik, 10 lembar plastik bening, 1 unit HP merk strawberry, 1 buah tube redoxon dan uang tunai Rp 1,5 juta.

Baca Juga:  Persit KCK Koorcab Rem 081 Santuni Anak-Anak Panti Asuhan

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (16/11) sekira pukul 16.00 wib, saat anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi

 

Polsek Tapung Ringkus Seorang Pengedar Shabu Di Desa Sari Galuh
Narkoba di Jalan Anggrek IX menuju jalan Garuda Sakti-Petapahan wilayah Desa Sari Galuh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Tapung langsung menuju wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 WIB tim menemukan target sedang berjalan hendak keluar dari desa dan dilakukan pengintaian.

Baca Juga:  Bhabin Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

Tidak berselang lama petugas langsung menyergap pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa tube Redoxon yang dilakban pada celana dalamnya, setelah dibuka berisikan 9 paket kecil Narkotika jenis shabu.

Sejumlah barang bukti lain turut disita dari pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  *Pembentukan Dan Pembekalan Kelurahan Siaga Bencana Tahun 2020, Di Kelurahan Bendan Duwur Dan Bendan Ngisor Kota Semarang*

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan tersangka pelaku narkoba oleh jajarannya ini.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan, lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelas Kapolres. (Arifin ahmad).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru