Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tulungagung, detikkasus.com – Koordinator lapangan, Sutrisno diduga telah melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen yang dimaksud ialah dokumen surat kuasa yang dibuat untuk melakukan penggugatan kepada Kodam V Brawijaya atas kepemilikan tanah Kodam V Brawijaya di wilayah Kaligentong dan sekitarnya.
Pelaporan dilakukan di Polres Tulungagung, Rabu (30/8) oleh Tim Kumdam, Mayor Chk. Syamsoel Hoeda SH, M.Hum dan diterima langsung oleh petugas piket SPK Polres Tulungagung, Ipda Agus Sunarno.
Shoot in (suasana di ruang SPKT Polres)
Tim Kumdam dalam hal ini menindak lanjuti temuan kejanggalan dalam gugatan perdata, dimana ada 2 warga yang sudah meninggal sejak tahun 2015,namun tercatat sebagai pemberi kuasa pada gugatan yang sidiajuka pada 2016.
Dirinya menambahkan, status kematian ke 2 warga dikuatkan dengan diterbitkannya surat kematian oleh kepala desa setempat. Selain itu sejumlah kejanggalan juga ditemukan dalam pemeriksaan kembali berkas yang dilakukan oleh kuasa hukum.
Dalam laporan itu, turut disertakan beberapa bukti pendukung. Bukti pendukung yang disertakan antara lain surat kematian 2 warga atas nama Sadeni warga desa Kresikan, Kecamatan Tanggung gunung yang meninggal pada tanggal 24 Juni 2015 dan Mika Ponasari dari asal desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir yang meninggal pada tanggal 25 juni 2015.
Selain itu juga ditemukan banyak tandatangan yang di duga palsu lantaran tidak sama dengan yang tertera pada KTP yang dilampirkan pada surat kuasa.
Dalam pelaporan itu, Tim Kumdam V Brawijaya juga melaporkan tim kuasa hukum warga atas penggunaan dokumen palsu dalam gugatan kepemilikan tanah milik Kodam Brawijaya. Adapun pasal yang digunakan KUHP pasal 263 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, koordinator warga yang diduga memalsukan dokumen diancam dengan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (wd).