Tim Kumdam V Brawijaya laporkan koordinator lapangan warga Kaligentong atas kisruh kepemilikan tanah Kodam Brawijaya.

Sabtu, 2 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tulungagung, detikkasus.com – Koordinator lapangan, Sutrisno diduga telah melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen yang dimaksud ialah dokumen surat kuasa yang dibuat untuk melakukan penggugatan kepada Kodam V Brawijaya atas kepemilikan tanah Kodam V Brawijaya di wilayah Kaligentong dan sekitarnya.

Pelaporan dilakukan di Polres Tulungagung, Rabu (30/8) oleh Tim Kumdam, Mayor Chk. Syamsoel Hoeda SH, M.Hum dan diterima langsung oleh petugas piket SPK Polres Tulungagung, Ipda Agus Sunarno.

Baca Juga:  Yayasan Pendidikan Al Hasaniyah ( YPAH) Darul Ihsan Salohe Sinjai Timur Gelar Rapat Koordinasi Akhir Tahun

Shoot in (suasana di ruang SPKT Polres)

Tim Kumdam dalam hal ini menindak lanjuti temuan kejanggalan dalam gugatan perdata, dimana ada 2 warga yang sudah meninggal sejak tahun 2015,namun tercatat sebagai pemberi kuasa pada gugatan yang sidiajuka pada 2016.

Dirinya menambahkan, status kematian ke 2 warga dikuatkan dengan diterbitkannya surat kematian oleh kepala desa setempat. Selain itu sejumlah kejanggalan juga ditemukan dalam pemeriksaan kembali berkas yang dilakukan oleh kuasa hukum.

Baca Juga:  Polsek Kubutambahan Tingkatkan Patroli Malam Antisipasi Aktivitas Masyarakat dan Pantau Obyek Vital

Dalam laporan itu, turut disertakan beberapa bukti pendukung. Bukti pendukung yang disertakan antara lain surat kematian 2 warga atas nama Sadeni warga desa Kresikan, Kecamatan Tanggung gunung yang meninggal pada tanggal 24 Juni 2015 dan Mika Ponasari dari asal desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir yang meninggal pada tanggal 25 juni 2015.

Selain itu juga ditemukan banyak tandatangan yang di duga palsu lantaran tidak sama dengan yang tertera pada KTP yang dilampirkan pada surat kuasa.

Baca Juga:  Pengawasan Melekat Kanit Provos Pantau Pelaksanaan PH Pagi Personil Polsek Busungbiu

Dalam pelaporan itu, Tim Kumdam V Brawijaya juga melaporkan tim kuasa hukum warga atas penggunaan dokumen palsu dalam gugatan  kepemilikan tanah milik Kodam   Brawijaya. Adapun pasal yang digunakan KUHP pasal 263 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, koordinator warga yang diduga memalsukan dokumen diancam dengan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (wd).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB