Tim Kumdam V Brawijaya laporkan koordinator lapangan warga Kaligentong atas kisruh kepemilikan tanah Kodam Brawijaya.

Sabtu, 2 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tulungagung, detikkasus.com – Koordinator lapangan, Sutrisno diduga telah melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen yang dimaksud ialah dokumen surat kuasa yang dibuat untuk melakukan penggugatan kepada Kodam V Brawijaya atas kepemilikan tanah Kodam V Brawijaya di wilayah Kaligentong dan sekitarnya.

Pelaporan dilakukan di Polres Tulungagung, Rabu (30/8) oleh Tim Kumdam, Mayor Chk. Syamsoel Hoeda SH, M.Hum dan diterima langsung oleh petugas piket SPK Polres Tulungagung, Ipda Agus Sunarno.

Baca Juga:  Cerdaslah Bertutur Kata Agar Tak Terjerumus dalam Penjara.

Shoot in (suasana di ruang SPKT Polres)

Tim Kumdam dalam hal ini menindak lanjuti temuan kejanggalan dalam gugatan perdata, dimana ada 2 warga yang sudah meninggal sejak tahun 2015,namun tercatat sebagai pemberi kuasa pada gugatan yang sidiajuka pada 2016.

Dirinya menambahkan, status kematian ke 2 warga dikuatkan dengan diterbitkannya surat kematian oleh kepala desa setempat. Selain itu sejumlah kejanggalan juga ditemukan dalam pemeriksaan kembali berkas yang dilakukan oleh kuasa hukum.

Baca Juga:  Melaksanakan Kunjungan Kerumah Warga Kegiatan Rutin Bhabinkamtibmas Penyabangan

Dalam laporan itu, turut disertakan beberapa bukti pendukung. Bukti pendukung yang disertakan antara lain surat kematian 2 warga atas nama Sadeni warga desa Kresikan, Kecamatan Tanggung gunung yang meninggal pada tanggal 24 Juni 2015 dan Mika Ponasari dari asal desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir yang meninggal pada tanggal 25 juni 2015.

Selain itu juga ditemukan banyak tandatangan yang di duga palsu lantaran tidak sama dengan yang tertera pada KTP yang dilampirkan pada surat kuasa.

Baca Juga:  Korban tenggelam di Aliran Sungai Suba Cirebon | Detikkasus.com

Dalam pelaporan itu, Tim Kumdam V Brawijaya juga melaporkan tim kuasa hukum warga atas penggunaan dokumen palsu dalam gugatan  kepemilikan tanah milik Kodam   Brawijaya. Adapun pasal yang digunakan KUHP pasal 263 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, koordinator warga yang diduga memalsukan dokumen diancam dengan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (wd).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru