Tim Kuasa Hukum Pelapor(Berkat) Dari Kantor Hukum Elyder & Rekan Sebut” Motif Penganiayaan Yaaro Harefa adalah Perencanaan”

Detikkasus.com kepulauan Nias(5/9/2019).

Korban penganiayaan atas nama Yaaro Harefa alias ama darman(53 tahun, kristen, petani) alamat desa Sihare’o I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan telah melapor di SPKT Polres Nias dengan Nomor: STLP/247/VIII/2019/NS diduga dilakukan oleh Bazatulo Harefa alias ama.Darsan(BH) papar anak korban/ pelapor: Berkat Kristianus Harefa alias Berkat kepada wartawan detikkasus.com.

SPKT Polres Nias Kepala Kepolisian resort Nias Banit SPKT-C: Brigadir Julisman SM.Situmorang dalam STPLP menjelaskan” melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa/perkara: melakukan dengan kekerasan dan atau penganiayaan”.

Baca Juga:  Terbukti Bawa Sabu 10 Gram Karyawan Pasar Bong Kembangjepun, Surabaya, di Bui.

Korban YH menderita luka parah akibat ditusuk pakai tombak bambu, dan dibacok dibagian kepala, sekujur tubuhnya berlumuran darah, korban pingsan tak berdaya, urai pelapor

kepada media.

Tambahnya, Pelaku BH awalnya diduga berencana menunggu serta menghadang korban dalam kebun, kemudian tombak bambu pelaku ditancapkannya didada korban, dan selanjutnya pelaku membacok sebanyak dua kali kepala korban Yaaro Harefa.Korban berusaha melarikan diri dan setelah sampai dirumah kepala dusun Sihareo I , korban terkapar berlumuran darah dan jatuh pingsan, ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Faduhusi Daely, S.Pd Resmikan Pembangunan Kecamatan Lahomi

Ditempat yang sama, pengacara korban menjelaskan “Pada tanggal 31 September 2019 ditempat keberadaan korban, kuasa hukum mengambil keterangan tentang kejadian tersebut. Dijelaskan Korban” Awalnya pelaku an.Bazatulo Harefa alias ama.Darsan dalam perjalanan, yang selama ini selalu dilewati oleh masyarakat yang punya kebun diatasnya dan korban serta keluarganya juga sering melintasi jalan itu yang terletak dikebun Ama.Budi Harefa,

Baca Juga:  Penyidik"Humanis" Tangani Laporan Penganiaya Wartawan Di Nias.

Tanggapan Kuasa hukum Pelapor, Elyder & Rekan atas nama : Elifama Zebua, SH dan Budieli Dawolo, SH mengatakan”Karena ada permasalahan sebelumnya, maka pelaku diduga berenvana melakukan penganiayaan. Layaknya diberi pasal 355 ayat 1 KUHPidana dwngan ancaman 12 Tahun Penjara, tegasnya.

Korban/pelapor( YH)memohon kepada penegak hukum agar dihukum seberat-beratnya(SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *