Tim Hukum WRC Laporkan, Oknum Polri Ke Propam Mabes Polri

Jakarta Selatan |Detikkasus.com -Dewan pimpinan pusat watch relation of corruption (WRC), sebuah lembaga pengawas aset negara. Resmi melaporkan seorang oknum polisi berinisial “Z”, yang bertugas di polres metro jakarta selatan ke divisi propam mabes polri pada jumat 17/01/2025.

Laporan ini, disampaikan oleh tim hukum WRC. Yang terdiri dari pahala manurung, S.H. M,H. Edi Suparman, S.H, dan Erik. S.H, menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum tersebut. Oknum berinisial “Z” itu, berpangkat AKP. Diduga meminta sejumlah uang, dan kendaraan dari seorang klien WRC untuk menangani sebuah kasus.

Dugaan pelanggaran kode etik,
“oknum polisi polres jakarta selatan itu. Berinisial Z, diduga meminta uang dan kendaraan dari klien kami. Sebagai bagian dari pengurusan kasus di polres, tindakan ini. Jelas melanggar kode etik kepolisian, sebagaimana diatur dalam perkap polri nomor 14 tahun 2011. Yang berbunyi dengan tegas, melarang anggota polri meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Saat menjalankan tugasnya”, ujar pahala manurung dalam keterangannya kepada media.

Baca Juga:  Kepolsek Seririt Pimpin Langsung Pelaksanaan Turba Pagi

Pahala menambahkan, bahwa perbuatan ini sangat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri. “Kami sangat menghormati polri, sebagai institusi yang kami banggakan. Namun, perilaku oknum seperti ini. Mencoreng nama baik kepolisian dan melukai hati masyarakat”, tegasnya.

Baca Juga:  Dengan Pohon Tumbang.Lalu Lintas Dapat Tersendat Bhabinkamtibmas Turun Langsung Amankan Jalur

Permintaan transparansi dan pengawasan media, pahala juga mengajak media. Untuk ikut mengawal proses hukum terhadap oknum yang dilaporkan, “kami berharap rekan-rekan media. Dapat terus memantau perkembangan kasus ini, agar berjalan transparan dan profesional. Jangan sampai ada korban lain akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab”, harapnya.

Dukungan dari ketua umum WRC, Arie Chandra. S.H, M.H. CLI, juga menyampaikan. Harapannya, agar pihak kepolisian menangani laporan ini. Secara proporsional dan profesional, “peraturan kapolri sudah jelas. Seorang polisi dilarang meminta uang atau barang apa pun, dalam menjalankan tugasnya. Kami mendesak agar proses hukum di tegakkan dan keadilan di tegakkan untuk menghindari korban-korban lain”, tegas Arie.

Baca Juga:  Tidak Terima Dengan Judul Pemberitaan,Kepala Inspektorat Coba Intervesi Media dan Akui Temuan BPK

Terkait kronologis lengkap peristiwa, pahala menyebut. Bahwa pihaknya, belum dapat memberikan detail lebih lanjut. Karena kasus ini, masih dalam tahap penanganan propam, namun. Iya memastikan, bahwa klien WRC, telah mengalami kerugian materiil berupa sejumlah uang, mobil dan motor akibat dugaan pemerasan tersebut.

WRC, berharap agar tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar hukum dapat memberikan efek jera. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, dapat kembali pulih.

(Jihandak Belang/Team Grop GWI/Sumber :Edo Lembang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *