Tim Hukum LASORI: Jawaban KPU RI Menyakitkan Hati Rakyat di Nias Selatan

Rabu, 6 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | JAKARTA, Sidang gugatan Perkara No. 115/G/2018/PTUN-JKT antara warga-masyarakat LASORI di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara sebagai Penggugat melawan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Tergugat, telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan gugatan oleh Penggugat dan penyerahan jawaban oleh Tergugat yang masing-masing melalui kuasa hukumnya (Selasa, 5/6/2018).

KPU RI dalam jawabannya menyatakan Para Penggugat, warga-masyarakat LASORI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan. KPU beralasan bahwa objek sengketa tidak termasuk kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena keputusan KPU RI terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak ditujukan langsung kepada individu tertentu dan merupakan pengaturan yang bersifat umum, sehingga gugatan warga-masyarakat LASORI kabur atau tidak jelas (obscuur libel), kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam jawaban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Kecam Keras Aksi Frank OlShop, Ketua Umum LPKNI Minta Platform Tindak Tegas Lapak Nakal

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum LASORI, Roberto Leiwakabessy, S.H., menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas jawaban KPU tersebut. “Kita akan mengajukan replik tanggal 25 Juni 2018”, jelas Robert.

Sementara itu, Fatiatulo Lazira, S.H., mengungkapkan bahwa jawaban KPU merupakan cerminan kekuasaan yang disalahgunakan (abuse of power).

“Dengan menyatakan bahwa warga-masyarakat LASORI tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat keputusan KPU terkait penetapan Dapil, itu menunjukkan bahwa KPU ingin meniadakan hak rakyat dalam menentukan dan mengambil bagian dalam proses pemilihan Umum”, ujar Fati Lazira, Kuasa Hukum yang sekaligus Koordinator Tim Advokasi LASORI.

Lebih lanjut, Fati menyesalkan argumentasi yang dibangun KPU tersebut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kendran Berkolaborasi Dengan Pecalang Amankan Upacara Ngaben

“Ini jawaban yang sama sekali tidak berpijak pada dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis. Sebab, objek sengketa merupakan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaran kepentingan kedaulatan rakyat. Bagaimana mungkin sebagai Ketua KPU menyatakan warga-masyarakat tidak memiliki hak gugat? Ini menyakitkan hati rakyat. Dari sisi yuridis, Para Penggugat adalah pihak yang berkepentingan langsung atas terbitnya keputusan karena menyangkut bagaimana kepentingannya diselenggarakan oleh wakil-wakil rakyat ke depan dan hak gugatnya dijamin oleh peraturan. Ketiga, keputusan ini cacat secara sosilogis karena ditolak oleh warga-masyarakat sebab tidak akomodatif terhadap usulan-usulan selama ini”, kecam Fati Lazira.

Salah satu tokoh LASORI, Faduhusa Laia, berharap gugatan warga-masyarakat LASORI dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN.

“Kami berharap Majelis Hakim obyektif dalam memutus sengketa ini. Sebab, Keputusan ini cacat dan tidak berdasar. Dari 3 (tiga) usulan KPU Kabupaten Nias Selatan, tidak satupun yang menjadi dasar atau rujukan bagi KPU untuk ditetapkan. Kami patut menduga, keputusan itu sarat penyalahgunaan wewenang”, ujar Faduhusa Laia.

Baca Juga:  Lain Pimpinan Lain Kebijakan Walaupun Tupoksinya Sama, Kali ini Satpol PP Sampang Tegas Kepada PKL, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Sebelumnya, warga-masyarakat LASORI mengajukan gugatan terhadap KPU RI atas terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 4 April 2018, sesuai Lampiran I.15, khususnya Daerah Pemilihan V. Keputusan ini dinilai tidak akomodatif dan ditetapkan sesuai selera KPU.

Untuk Konfirmasi dapat menghubungi: 0852-7537-1525

(Tim9)6

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru