Jombang, Detikkasus.com | Mengaku sebagai jaksa dan tipu warga, pemuda asal Surabaya berhasil diringkus oleh Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Minggu (4/5/2025) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku terbukti melakukan penipuan terhadap seorang warga desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, dengan modus menjanjikan dapat memasukkan anggota keluarga korban menjadi jaksa dengan imbalan sejumlah uang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Unit Resmob Polres Jombang bersama Seksi Intelijen Kejari Jombang di wilayah Gudo.
“Pelaku sudah kami amankan sementara di kantor Kejari Jombang,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang, yaitu terduga pelaku utama bernama Dicky Firman Rizard, seorang warga Sukomanunggal, Surabaya, serta seorang sopir yang mengantarnya.
Pantauan di Kejari Jombang hingga Minggu dini hari menunjukkan petugas menggiring terduga pelaku dengan tangan terborgol.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk beberapa lembar Surat Keputusan (SK) palsu, kartu identitas palsu, dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga telah menipu seorang warga Desa Pesanggrahan dan seorang warga Pasuruan.
Modus yang digunakan adalah menawarkan bantuan untuk memasukkan anak atau keluarga korban ke institusi kejaksaan dengan meminta imbalan uang hingga puluhan juta rupiah.
“Untuk prosesnya saat ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. Kami masih melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Deady.
Lebih lanjut, Deady menyatakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Jombang untuk proses hukum selanjutnya.
“Setelah proses di kejaksaan selesai, kasus ini akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Reporter: Jum