Tim Black Phanter Polres Gresik Bersama Resmob Polres Sleman Ungkap Kasus Pembunuhan di Dukun.
Detikkasus.com l Polda Jatim – Polres Bojonegoro – Beberapa hari yang lalu jasad seorang wanita ditemukan di lahan persawahan pinggir jalan raya Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik,pada hari Kamis (21/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Yang lebih menghebohkan adalah jasad tersebut perempuan tanpa identitas ada tanda tanda penganiayaan.
Kerja keras Tim Black Phanter Polres Gresik untuk menyingkap misteri jasad wanita tersebut membuahkan hasil Korban diketahui bernama Ir. Ida Nuhayati (50 th) warga Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Pada hari Sabtu (2/3) lalu Kepolisian Resort Gresik melalui Tim Black Panther Polres Gresik bersama Resmob Polres Sleman berhasil menangkap tersangka pembunuhan di kosnya yang berada di Dusun Sendowo Desa Siduadi Kecamatan Melati Kabupaten Sleman.
“Kasus pembunuhan ini berhasil kita ungkap dalam waktu satu minggu, pasca penemuan mayatnya di lahan persawahan pinggir jalan raya Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Kita berhasil menangkap tersangka di kamar kosnya di Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (2/3) lalu, pelaku AV (38) merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Sukolilo, Lamongan periode 2007-2013” jelas Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro saat gelar konferensi Pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa (5/3).
Kapolres menambahkan terungkapnya pelaku pembunuhan ida, dan jasadnya dibuang di lahan persawahan pinggir jalan raya Desa Bulangan berkat hasil pemeriksaan yang diketahui korban dibunuh di wilayah Sleman. Kala itu, pelaku dan korban sedang berada di dalam mobil Toyota Sienta AB 1524 GF milik korban. Awalnya, korban dicekik, karena melawan korban dipukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu dan tangan kiri sebanyak tiga kali pada bagian kepala bagian atas. Setelah korban diketahui meninggal dunia maka korban di bawa keluar kota Sleman.
Mengetahui korban sudah meninggal, lanjut AKBP Wahyu S Bintoro, pelaku membawa jasad korban menuju Lamongan, dengan mengendarai mobil milik korban. “Mayat korban sempat hendak dibuang ke Jembatan Karangbinangun Lamongan. Tapi pelaku tidak tega, akhirnya dibuang ke kebun jagung wilayah Dukun Kabupaten Gresik,” jelasnya.
Sementara pelaku AV (38) mengaku, membuang mayat korban pada Kamis (21/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Semula mayat diletakkan dipinggir jalan, kemudian didorong hingga masuk ke tengah kebun jagung. Untuk menghilangkan jejak AV meninggalkan mobil milik korban di tempat parkir RSUD Dr. Soegiri Lamongan setelah empat hari bersembunyi dengan mengganti plat mobil tersebut.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kapolres menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Her)