Labuhanbatu l Detikkasus.com – Kamis (18/11/2021) Dalam waktu dekat ini katanya Tim akan menyurati MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), untuk dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Agar dapat buka-bukaan dianggaran Dana-Desa Tanjung Sarang Elang, selama satu priode yang dikelola Ahmad Fauzi.
Untuk saat ini katanya masih sibuk menyusun Tim yang siap tampil untuk mengkaji ulangan kembali, penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tanjung Sarang Elang selama dikelola Ahmad Fauzi. Asalkan inspektorat berani tampil untuk mampu buka-bukaan, kita pun nantinya akan siap mengkaji ulang kembali penggunaan ADD selama satu priode.
Setelah Tim nantinya dapat dibentuk barulah diajukan permohonan kepada MPR. “Dengan adanya ketentuan kedaulatan itu sepenuhnya ditangan rakyat, seperti yang diamanatkan pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945″. Menempatkan MPR sebagai organ negara yang super body, dan didukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui inspektorat labuhanbatu nantinya sangat kita harapkan, agar mau bersikap transparan hingga buka-bukaan dipenggunaan anggaran dana desa semasa dikelola Ahmad Fauzi. Kalau seandainya inspektorat labuhanbatu sama sekali tidak mau melaksanakan amanat kedaulatan rakyat, maka patut diduga inspektorat labuhanbatu ikut terlibat memanpaatkan anggaran dana desa untuk kepentingan mereka.
Tupoksi inspektorat adalah untuk membantu bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, akan tetapi jika pembinaan dan pengawasan beralih fungsi menjadi pembiaran dan pembodohan, tentunya sampai kiamatpun tiba, tidak akan pernah Anggaran Dana Desa itu bisa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)”.
Dari perbuatan maupun tingkah laku Ahmad Fauzi sebagai mantan Kades Tanjung Sarang Elang, yang tidak mau memberikan layanan informasi saat dikonfirmasi. Berarti semakin kuat dugaan adanya bentuk bukti yang nyata pribadinya untuk mampu, menyikat pundi-pundi anggaran dana desa selama satu priode.
Apa lagi setelah kita dapat kabar bahwa dirinya (Mantan Kades) tidak memungsikan Bendahara Desa. Tupoksi kaur keuangan (Bendahara Desa) sebagaimana yang diamanatkan Permendagri nomor 20 tahun 2018, terkesan hanya untuk dikangkangi Ahmad Fauzi. “Do’akan saja agar dapat secepatnya terbentuk tim tersebut”, ujar sumber. (J. Sianipar)