Ajukan Gugatan Atas Terbitnya Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, “PKKPRL”, Teluk Manado/Laut Sulawesi Di PTUN Jakarta
Jakarta |Detikkasus.com -Pada tanggal 20 desember 2024, dan pada tanggal 15 november 2024 lalu. Wahana lingkungan hidup indonesia “Walhi” serta koalisi rakyat, untuk keadilan perikanan “Kiara”. Mengajukan gugatan atas terbitnya kebijakan pemerintah pusat, menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut “PKKPRL”. Nomor : 20062210517100001, kepada PT manado utara perkasa. Tanggal 17 juni 2022,
di pengadilan tata usaha negara (PTUN) jakarta.
Ini adalah proyek reklamasi, dalam
hal penyiapan lahan. Untuk pembangunan pusat bisnis dan pariwisata di teluk manado/laut sulawesi. Gugatan ini, terdaftar dalam register perkara nomor
444/G/LH/2024/PTUN.JKT. Gugatan “Walhi” dan “Kiara” ini, di ajukan melalui kuasa hukumnya. Yang tergabung
dalam TIM ADVOKASI PENYELAMATAN PESISIR DAN PULAU KECIL, “TAPAK”.
Gugatan ini, merupakan tindak lanjut atas laporan perwakilan masyarakat pesisir. Manado Utara, khususnya nelayan kecil yang akan dirugikan atas proyek reklamasi
tersebut.
Perizinan reklamasi di pesisir teluk manado/laut sulawesi, melalui skema persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut “PKKPRL” tersebut. Diterbitkan oleh atas nama menteri kelautan dan perikanan “KKP)”, menteri
Investasi/badan koordinasi penanaman modal (BKPM). Melalui sistem OSS, “KKP”. Melalui peraturan menteri kelautan “permen kp” nomor 8 tahun 2020, telah melakukan
pendelegasian kewenangan untuk penerbitan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan kepada BKPM.
Akan tetapi, menurut permen-kp tersebut, kewenangan BKPM. Hanya sebatas pada penerbitan perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan, akan tetapi verifikasi lapangan dan penilaian teknis permohonan “PKKPRL”. Merupakan kewenangan dari KKP mau pun unit pelaksana teknisnya, terkait dengan proses gugatan ini. Perwakilan kuasa hukum “TAPAK, Judianto Simanjuntak. Menjelaskan, bahwa setelah gugatan di daftarkan pada tanggal 15 november 2024. Kemudian, di lanjutkan persidangan pertama “perdana” pada tanggal 26 november 2024.
Dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan “administrasi”, atau dismissal process sesuai dengan hukum acara peradilan tata usaha negara. Majelis hakim, memberikan masukan atas gugatan tersebut. Untuk di perbaiki sidang
pemeriksaan persiapan, di lanjutkan pada tanggal 10 desember 2024. Majelis hakim, masih memberikan masukan atas gugatan tersebut. Untuk di perbaiki, pada waktu
sidang pemeriksaan persiapan pada tanggal 10 desember 2024. “TAPAK”,
menyampaikan kepada majelis hakim. Bahwa majelis hakim, yang menangani perkara ini harus mempunyai sertifikat lingkungan hidup. Karena perkara ini, menyangkut lingkungan hidup yang merupakan amanat dari keputusan mahkamah agung nomor 134 tahun 2021. Tentang sertifikasi hakim lingkungan hidup, yang menyatakan “perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung”.
Majelis hakim, menyatakan sudah mempunyai sertifikat lingkungan hidup karena ini perkara lingkungan hidup maka ketua PTUN jakarta. Menunjuk hakim, yang mempunyai sertifikat lingkungan hidup untuk menangani dan menyidangkan perkara ini. Karena hal itu, peraturan dari mahkamah agung nomor 134 tahun 2021. Tentang sertifikasi hakim lingkungan hidup, yang menyatakan. “Perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan yang diangkat oleh ketua mahkamah agung”, majelis hakim. Menyatakan sudah mempunyai sertifikat lingkungan hidup, karena ini perkara lingkungan hidup. Maka ketua PTUN jakarta, menunjuk hakim yang mempunyai sertifikat lingkungan hidup. Untuk menangani dan menyidangkan perkara ini, karena hal itu peraturan dari mahkamah agung.
(Jihandak Belang/Team Grop GWI)