Aliran Sungai Di Hajar Ti Rajuk tower tak Tersentuh APH Polres Pangkalpinang
Jejak Kasus Aliran Sungai Di Hajar Ti Rajuk tower tidak tersentuh APH Pangkalpinang
Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Pangkalpinang, Polda Babel Sikat Habis Ti Rajuk Tower
Pangkalpinang | detikkasus.com – Aktivitas tambang timah diduga Ilegal terus beroperasi di jalan pasir putih pas belakang opas yang menghancurkan aliran air sungai dan hutan bakau tidak Tersentuh Pihak APH
Dari pantauan Awak media terlihat aktivitas tambang timah diduga mengunakan TI jenis Rajuk Tower dan di duga ada pihak pihak APH yang melindungi ti rajuk tower
Sementara itu Tim Sembilan dan Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menegaskan : Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT, RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.
Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI.
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di alur sungai dan hutan bakau, Kecamatan Bukit Intan dan taman sari, kota Pangkalpinang : Tim 9 (Sembilan) dan LSM Gmicak
minta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.
Sumber : DK Tim 9 Sembilan Raja Muhammd Hafidz
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.