Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini di Pacitan, Ini Sasarannya

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN | detikkasus.com – Tilang elektronik di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mulai berlaku hari ini, Senin (13/6/2022). Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni hingga (26/6/2022) mendatang.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, program penertiban lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022 itu menyasar kepada sejumlah pelanggaran yang akan dikenai sanksi tilang.

“Operasi Patuh Semeru 2022 ini menyasar kepada pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalu-lintas. Sasaran prioritasnya, yakni pengendara ranmor yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, bermain HP saat berkendara, tidak pakai helm SNI dan pengendara roda 4 tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, berboncengan lebih satu orang dan pengendara melawan arus,” katanya.

Baca Juga:  Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-77,Gubernur Sutarmidji Apresiasi Kinerja Polda Kalbar

Wiwit menegaskan, penindakan dalam operasi tersebut lebih menggunakan sistem tilang elektronik. Sedangkan penekanannya lebih humanis.

“Razia tetap dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem tilang elektronik. Artinya kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh berlalu-lintas,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan menindak tegas balap liar di jalan raya dan knalpot brong bising yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan lalu-lintas.

“Bagi pengendara ugal-ugalan atau balap liar dan knalpot brong tidak standar pabrik akan kita tilang di tempat sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Wiwit.

Selain itu, Operasi Patuh Semeru 2022 oleh Polres Pacitan tersebut dimaksudkan dalam rangka peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas (Kamseltibcarlantas).

“Tujuannya agar lancar berlalu-lintas serta aman dari hambatan dan gangguan terutama wilayah Jatim saat ini angka kecelakaan ada peningkatan,” ucap Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Dampingi Kapolda Jabar Serahkan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Dalam Rangkaian Panggung Hiburan Rakyat TNI - POLRI

Sebagai informasi, sasaran Operasi Patuh 2022 Polri dan sanksi yang perlu diketahui oleh masyarakat sebagai berikut:

  1. Larangan penggunaan knalpot brong baik mobil maupun motor tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 UU LLAJ. Sanksinya kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
  2. Mobil atau kendaraan plat nopol hitam dilarang menggunakan lampu rotator sesuai Pasal 287 Ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
  3. Balap liar motor atau mobil melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b. Sanksinya kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta jika pelakunya tertangkap Operasi patuh 2022.
  4. Tindakan melawan arus lalu lintas melanggar Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
  5. Tindakan pengemudi yang bermain ponsel atau HP melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp750 ribu.
  6. Tilang elektronik Operasi Patuh 2022 juga menyasar penggunaan helm pengendara motor yang tidak standar SNI. Pelanggaran Pasal 291 tersebut dapat didenda maksimal Rp250 ribu.
  7. Mengemudikan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman dapat didenda paling banyak Rp250 ribu.
  8. Berboncengan motor lebih dari satu orang diancam sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga:  Ketua Persit KCK Cab. XVI/ Ponorogo Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka HUT ke -75 Persit KCK Tahun 2021

Dan Operasi Patuh Semeru 2022 di Pacitan sudah diberlakukan menggunakan tilang elektronik.

  • Reporter : Hargo

Berita Terkait

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat
Polresta Cirebon gelar Apel Siaga dan Penyekatan Jalur Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan berhasil Diungkap Polresta Cirebon

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB