PACITAN | detikkasus.com – Tilang elektronik di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mulai berlaku hari ini, Senin (13/6/2022). Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni hingga (26/6/2022) mendatang.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, program penertiban lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022 itu menyasar kepada sejumlah pelanggaran yang akan dikenai sanksi tilang.
“Operasi Patuh Semeru 2022 ini menyasar kepada pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalu-lintas. Sasaran prioritasnya, yakni pengendara ranmor yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, bermain HP saat berkendara, tidak pakai helm SNI dan pengendara roda 4 tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, berboncengan lebih satu orang dan pengendara melawan arus,” katanya.
Wiwit menegaskan, penindakan dalam operasi tersebut lebih menggunakan sistem tilang elektronik. Sedangkan penekanannya lebih humanis.
“Razia tetap dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem tilang elektronik. Artinya kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh berlalu-lintas,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan menindak tegas balap liar di jalan raya dan knalpot brong bising yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan lalu-lintas.
“Bagi pengendara ugal-ugalan atau balap liar dan knalpot brong tidak standar pabrik akan kita tilang di tempat sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Wiwit.
Selain itu, Operasi Patuh Semeru 2022 oleh Polres Pacitan tersebut dimaksudkan dalam rangka peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas (Kamseltibcarlantas).
“Tujuannya agar lancar berlalu-lintas serta aman dari hambatan dan gangguan terutama wilayah Jatim saat ini angka kecelakaan ada peningkatan,” ucap Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Sebagai informasi, sasaran Operasi Patuh 2022 Polri dan sanksi yang perlu diketahui oleh masyarakat sebagai berikut:
- Larangan penggunaan knalpot brong baik mobil maupun motor tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 UU LLAJ. Sanksinya kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
- Mobil atau kendaraan plat nopol hitam dilarang menggunakan lampu rotator sesuai Pasal 287 Ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
- Balap liar motor atau mobil melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b. Sanksinya kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta jika pelakunya tertangkap Operasi patuh 2022.
- Tindakan melawan arus lalu lintas melanggar Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
- Tindakan pengemudi yang bermain ponsel atau HP melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp750 ribu.
- Tilang elektronik Operasi Patuh 2022 juga menyasar penggunaan helm pengendara motor yang tidak standar SNI. Pelanggaran Pasal 291 tersebut dapat didenda maksimal Rp250 ribu.
- Mengemudikan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman dapat didenda paling banyak Rp250 ribu.
- Berboncengan motor lebih dari satu orang diancam sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
Dan Operasi Patuh Semeru 2022 di Pacitan sudah diberlakukan menggunakan tilang elektronik.
- Reporter : Hargo