Tiga Tambang Galian C Ilegal Terungkap, Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Dan Alat Berat

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pertambangan mineral dan batu bara (galian C) tanpa izin di wilayah hukum polres aceh timur diungkap oleh Jajaran sat-reskrim polres aceh timur.

Pengungkapan dua kasus dilakukan dalam waktu berdekatan, pada operasi ini petugas sukses meringkus sejumlah tersangka dan mengamankan barang-bukti kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari senin 16/10/2023 kemarin sore di halaman polsek idi rayeuk, kapolres aceh timur membeberkan kronologi terkait pengungkapan tiga kasus galian C ilegal tersebut.

Diawali dari laporan polisi nomor: LP-A/01/I/2023/SPKT/polres aceh timur/polda aceh, tanggal 11 januari 2023, di mana pada hari sabtu tanggal 30 september 2023. Sekitar pukul.15.00.wib di wilayah hukum polres langsa anggota opsnal sat-reskrim polres aceh timur, berhasil mengamankan IB, (50) warga desa blang gleum kecamatan julok kabupaten aceh timur.

“IB merupakan DPO Satreskrim polres aceh timur, dari perkara yang sama. Dimana tiga tersangka yang lain sudah disidangkan di pengadilan negeri idi, IB ini berperan sebagai pelaku utama pada kegiatan galian C tanpa ijin di desa blang gleum kecamatan julok.” Ungkap kapolres

Baca Juga:  Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Business Matching

Lebih lanjut lagi, kapolres menyebutkan. Pada tanggal 4 september 2023. Di ungkap kasus yang sama di wilayah ranto peureulak dan berhasil diamankan dua pelaku yakni MN, ZA dan AB. Selanjutnya pada tanggal 19 september 2023, petugas kembali mengamankan aktivitas galian C ilegal di wilayah pantee bidari serta mengamankan dua pelaku diantaranya JA dan NA.

Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah barang-bukti seperti. Dua unit alat berat excavator becho merk hitachi dan komatsu ditampilkan dihadapan kalangan awak media.

Kapolres yang didampingi plh kasat reskrim polres aceh timur, bersama kapolsek Idi rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E dan kanit II sat-reskrim polres aceh timur Ipda Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K, menegaskan terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 158 undang-undang RI nomor 03 tahun 2020.

Baca Juga:  Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa

Atas perubahan undang-undang RI nomor 04 tahun 2009, tentang pertambangan nineral dan batu bara yang berbunyi. Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah.

“Kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C untuk segera melakukan pengurusan ijin, baik ijin eksplorasi dan juga ijin produksi. Dari tambang tersebut, sehingga bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini,” imbau kapolres.

Pihaknya juga meminta kepada pemkab aceh timur untuk dapat memberikan kemudahan dalam mengurus izin tambang galian C, karena proses pengurusan ijin tersebut. Meski pun dikeluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat daerah, menurutnya. Selama ini banyak aduan dari masyarakat melalui media sosial, oleh karena itu kami mengimbau warga untuk melaporkan jika ada kegiatan tambang galian C ilegal alias tidak berizin dan kami pastikan akan menindak tegas aktivitas galian C illegal.

Baca Juga:  Jhon Hendri Terpilih Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sanggau periode 2023-2027

“Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Karena bagi kami prinsipnya, apa bila bertabrakan dengan aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti.” Tegasnya

Dikatakan, selaku penegak hukum polisi bukan melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal yang ada. Namun perlu tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya dilakukan penindakan, terang kapolres aceh timur.

(Hesbi/Chairiah)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB