Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim Kabupaten Tuban,2018.
Tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni SRY(45) asal Tanggul Jatirogo, RTN(48) asal Kunduran Blora, SNG(35) Desa Mrutuk Widang yang beroperasi di lingkungan Pasar sapi Jatirogo,Diamankan Petugas razia gabungan Pol PP Tuban dibantu Polsek Dan Koramil Jatirogo, kamis Pukul 18:00 WIB (04/10).
Seperti dituturkan Kasatpol PP Tuban Hery Muharwanto S.Sos, MSI.via ponsel bahwa, “razia gabungan penyakit masyarakat (pekat) ini melibatkan sekitar 30 personil gabungan Pol PP Tuban dibantu Polsek dan Koramil Jatirogo berhasil mengamankan 3 PSK yang terbukti beroperasi di Lingkungan Pasar Sapi Jatirogo dan salah satu pelanggan YDY(53) asal Bringin Montong Tuban.” Tuturnya.
Berdasarkan laporan warga dan hasil lidik, pihaknya pada hari itu juga langsung turun ke lapangan.
“Kami melakukan razia ini atas dasar laporan warga setempat dan hasil lidik anggota kami, “ucap Hery Kasatpol PP
Masih Kasatpol PP, “tiga PSK ini melanggar Perda no.16 tahun 2014, jadi kami akan limpahkan ke Panti rehabiltasi untuk dibimbing dan diberikan ketrampilan sehingga nantinya tidak lagi bekerja sebagai PSK, ” pungkasnya.
(Mam)