BATU, Detikkasus.com.- Peraturan daerah dan Peraturan kepala daerah yang di rasa sebagai penghambat berlangsungnya pertumbuhan perekonomian dan pembangunan yang ada di kabupaten/kota pada saat ini, sebagai penghambat pula investasi pelayanan publik yang bisa berimbas pada pembebanan pada para pelaku usaha sesuai peraturan Menteri dalam Negeri No.582/478/SJ akan di lakukan pencabutan yang di keluarkan pada tanggal 16 Februari tahun 2016. Pelaksanaan Rapat Pandangan Pencabutan Peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah di laksanakan pada Ruang Paripurna Rabu 9 Januari 2018 yang di hadiri oleh 22 Anggota DPRD, OPD, Forkompimda kota Batu.
Mengutif dari sambutan Walikota Batu, Dewanti Rumpoko, terkait dengan rencana pencabutan peraturan daerah mapun Peraturan kepala daerah yang dirasa masih belun berpihak pada perekonomian masyarakat,maupun masih adanya perda yang bertentangan dengan perundang- undangan yang lebih tinggi yang di maktubkan oleh Menteri dalam Negeri.
Menurut”Dewanti Rumpoko, peraturan daerah kota Batu maupun Peraturan kepala daerah yang masih banyak kelemahanya atau yang berimbas pada perkembangan sektor ekonomi maupun pembangunan, karena mengingat kota Batu”menurut Dewanti, Kota Wisata Batu merupakan kota wisata yang mengarah Nasional maupun internasional,seyogyanya perdanya maupun perwalinya waktunya harus ada peyelarasan sesuai perkembangan kota wisata Batu”ucap Dewanti dalam sambutanya.
Karena hal tersebut, bila tidak di lakukan regulasi perda maupun perwalinya, maka akan berdampak pada pelayanan publik terkait perijinan,berorientasi investasi perekonomian secara kuat.
Maka dalam menyikapi hal tersebut, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri no.582/478/SJ. Tanggal 16 Februari 2016 terjait perda Kota Batu akan dilakukan pencabutan tiga Raperda yang bisa berimbas pada terhambatnya perijinan investasi, Maka Pemkot Batu segera melakukan pencabutan Perda seperti tentang perijinan yang di rasa masih lemah di bawah UU peraturan menteri dalam negeri, mencabut peraturan daerah tentang perijinan pelayanan sumber daya air, selanjutnya pencabutan peraturan daerah tentang pajak hiburan yang masih di rasa sangat tinggi,berimbas pada pelayanan pengembangan di sektor dunia pariwisata” tegas Dewanti.(Heru/wanto)