Bojonegoro l Detikkasus.com – Tiga perampok dari enam sindikat pencurian kekerasan atau tindak perampokkan dengan sasaran rumah mewah dan toko material berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.
Saat Konferensi Pers, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad didampingi Kasatreskrim AKP Fran Dalanta Kembaren, menjelaskan, keenam tersangka ini dalam aksinya menggunakan berbagai senjata untuk melukai korban diantaranya celurit, linggis, balok kayu dan senjata api rakitan.
“Senjata ini digunakan tersangka untuk melukai korban,” katanya.
Saat beraksi, keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing yakni mengamankan korban, mengawasi dan mengambil barang-barang yang akan dicuri.
“Korban mengalami luka dan kerugian materi 75 juta,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi dari korban Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti di TKP. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan Kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka TW dan berkembang dengan pelaku-pelaku yang lainnya.
“Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan dan mengejar 3 tersangka yang lainnya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya ke tiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Untuk tiga tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran pihak Polres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Imam)