Tiga Pengedar Narkoba dan Ratusan Pil Koplo serta Sabu Diringkus Polisi

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang l Detikkasus.com – Tiga orang pengedar narkoba di Jombang berhasil diringkus polisi. Dari penangkapan itu, ratusan butir pil koplo dan sabu-sabu siap edar berhasil disita dari tangan pelaku.

Penangkapan 3 pengedar narkoba ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Peterongan. Mereka adalah MAS (30) dan MR (21), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, serta RY (35), warga Desa Pundong, Diwek.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, penangkapan 3 pengedar narkoba ini bermula saat anggota melakukan operasi cipta kondisi di bawah Flyover Peterongan, Sabtu (11/05/2024) pukul 18.00 WIB. Saat itu anggota mencurigai gerak-gerik AR yang tengah nongkrong di bawah flyover.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati AR mengantongi 9 butir pil dobel L. Lantas saja, petugas membawanya ke Polsek Peterongan untuk diinterogasi.

Baca Juga:  Petualang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Terhenti di Tangan Prajurit Marinir TNI AL.

“Dia mengaku membeli pil dobel L dari MAS dengan harga Rp 25 ribu untuk 10 butir. Dia membeli 20 butir,” ungkap AKP Anang, Selasa (14/05/2024).

Bermodal keterangan itu, polisi langsung bergerak cepat memburu MAS yang menjual narkoba ke AR. Akhirnya MAS berhasil dibekuk di kediamannya pada Minggu (12/05/2024).

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan 3 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kardus handphone. Masing-masing paket dikemas plastik klip berisi 0,3 gram, 0,54 gram dan 0,3 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 200 pil koplo siap edar yang dikemas di dalam 4 klip plastik berbeda. Polisi juga menyita ponsel pelaku dan uang senilai Rp 200.000 hasil menjual barang haram tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Camat Sukoharjo, Kepala BPKAD Arif Nugroho: Ada Pakta Integritas Yang Ditandatangani

“Terhadap pelaku MAS, kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata AKP Anang.

Penyelidikan polisi rupanya tidak berhenti di situ. Dari penangkapan Sulis ini, Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengungkap pengedar lain yaitu MR. Ia ditangkap di rumahnya di hari yang sama saat menangkap MAS.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menemukan 8 klip plastik putih berisi sabu yang disimpan di tas slempang pelaku. Total sabu dalam 8 paket itu sejumlah 7,08 gram.

Baca Juga:  Unit Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Langsa, Ciduk Dua Pelaku Pemain Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Polisi juga menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam grenjeng rokok. Masing-masing berisi 0,7 gram sabu.

“Terhadap pelaku MR kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) ke 2 atau pasal 112 ayat (1) ke 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Anang.

Penangkapan terhadap 2 pengedar ini terus dikembangkan hingga akhirnya berhasil membekuk RY, Minggu (12/05/2024) pukul 21.00 WIB.

AKP Anang mengatakan, penggeledahan petugas di rumah RY mendapat barang bukti narkoba siap edar berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Aan )

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB