Tiga Pemuda Pencuri Kayu Manis Dibekuk Polres Palas – Sumatera Utara.

Sumatera Utara | Detikkasus.com – Tiga orang warga Desa yang berbeda di Kecamatan Sosopan Sumatera Utara terpaksa lebaran di Mapolres Padang Lawas gegara mencuri kulit kayu manis.

*https://youtu.be/655Lb0iTlso*

Sekitar pukul 21.30 Wib, Sabtu (08/5) pelaku AA (24) Warga Desa Huta Baru, MYS (30) Warga Desa Huta Lama dan WS (20) Warga Desa Banua Tonga Kecamatan Sosopan melakukan pencurian kulit kayu manis di kebun milik korban Riswan Siregar di perkebunan Silosung Desa Banua Tonga.

Baca Juga:  Dinas LH Kab.Serdang Bedagai di Tuding Lakukan Pembohongan Publik

Demikian jelas Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman B. Putra, dan dijelaskan bahwa perbuatan ketiga pelaku diketahui pemilik kebun Riswan selaku korban pada hari Minggu (09/5) dan hal tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sosopan sekira pukul 17.00 Wib.

Baca Juga:  NGO PMBDS Pusat Minta KPK RI Pantau Proyek Masjid Agung Senilai Rp. 49 Milyar

Atas laporan korban, pihak Polsek Sosopan berhasil melakukan pengamanan terhadap ketiga pelaku sehingga Senin (10/5) selanjutnya mereka bersama barang bukti Kulit Kayu Manis seberat 157 Kg yg merupakan hasil curian para pelaku, Tiga (3) bilah Pisau Cukul, Satu unit HP merek Vivo dan Satu (1) buah senter mancis di bawa personil Polsek Sosopan ke Mapolres Padang Lawas.

Baca Juga:  Bupati Sambas Kunjungi Peserta Jambore Nasional Dai Desa Madani di Cianjur

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.925.000,-. dan untuk proses selanjutnya sehingga pelaku terpaksa lebaran di Mapolres Padang Lawas, sambil menunggu proses hukum selanjutnya, pungkas Aman.

Sumber : JK TV.

(Black Sria Sakti JK TV Sumatera Utara Melaporkan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *