Tiga Pelaku Perdagangan Satwa dilindungi Ditangkap

Kuala Simpang |Detikkasus.com -Unit tipidter sat-res-krim polres aceh tamiang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang di lindungi berupa orang utan berinisial MS (39), MI (24), RB (33). Mereka ditangkap di desa bundar kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang kamis malam 18 juli 2024.

Kapolres aceh tamiang AKBP Muliadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya orang yang memiliki satwa dilindungi berupa orang utan dan akan diperjualbelikan.

Baca Juga:  Pihak SMPN 3 Jatiwangi, Diduga Alergi Terhadap Wartawan

Mendapatkan informasi tersebut, tim unit tipidter sat-res-krim polres aceh tamiang yang dipimpin Ipda noor fajar Almaasah melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, tim mencurigai seseorang yang membawa tas punggung berwarna coklat, sehingga dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Sambangi Warung Bhabinkamtibmas Pejarakan Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Setelah diperiksa, tim berhasil menemukan seekor orang utan di dalam tas tersebut yang rencananya akan diperjualbelikan oleh para pelaku,” kata Rifki Muslim, dalam keterangannya jumat 19 juli 2024.

Dari penangkapan tersebut, Unit Tipidter berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu MS, MI, dan RB.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor orang utan diamankan ke polres aceh tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Ajak Warga Untuk Menyambut Nataru 2018 Dengan Situasi Kondusif, Bhabinkamtibmas Ds. Joanyar Terus Sambangi Warga Binaanya

“Para pelaku melanggar pasal U-U nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Hayati dan ekosistem, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 2 huruf a dan c,” ujarnya.

(Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *