Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Polsek Driyorejo

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Anggota Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu diwilayah Driyorejo Kabupaten Gresik.

Kepada media ini Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Choirul Anam, SH mengungkapkan berhasil mengamankan barang bukti, dari ke tiga tersangka NS (31) warga Parengan, Tuban, AL (25) warga Balongbendo, Sidoarjo dan MN (26) warga Gumukemas Kabupaten Jember, berupa satu bungkus klip plastik berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,36 Gram, satu bungkus rokok Marlbor, satu buah korek api gas, satu buah skrop yg terbuat dari sedotan, satu buah bong yang terbuat dari botol larutan cap badak dan satu buah kaca pipet.

Baca Juga:  Abdul Gani Suhartono lahir Pada 10 juli 1952 dan meninggal Dunia Usia 67 Tahun

“Kejadiannya pengungkapan kasus berawal penangkapan NS, di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Anggota Opsnal Polsek Driyorejo melakukan penangkapan tersangka NS, Minggu (26/8/18) sekitar pukul 21.00 WiB, dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,36 gram dan alat hisabnya,” jelas Kompol Choirul.

Baca Juga:  Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, melantik 35 Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan 150 Pengurus Ranting masa Khidmah 2018–2020

Lanjut Dia, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AL (25) dan MN (26) dari keduanya NS mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,36 gram, mereka diamankan pada Senin (27/8/18) di Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Baca Juga:  Untuk Cegah Pelanggaran dan Laka Lantas Laksanakan Strong Poin

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Driyorejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun”. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *