Aceh | Detikkasus.com – Dengan hasil penyelidikan dan penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 sebanyak 3 (tiga ) tempat kejadian perkara (TKP) yakni pada hari sabtu tanggal 21 januari 2023 sekitar pukul.21.30.wib. Bertempat lokasi di jalan ahmad yani, tepatnya di depan mesjid raya kecamatan langsa kota kota langsa.
Pada hari minggu tanggal 22 januari 2023 sekitar pukul 15.30.wib bertempat di desa alue dua kecamatan langsa baro kota langsa dan pada hari minggu tanggal 22 januari 2023 sekitar pukul.18.30.wib, bertempat di desa bakaran bate alue dua kecamatan langsa baro kota langsa.
Dengan kurun kejadian, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/02/I/2022/SPKT/ POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH. Tanggal 04 januari 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan identitas sebagai berikut.
Selaku pelapor berinisial S SE binti M, (37). Pekerjaan, pegawai negeri sipil (pns). Warga dusun kurnia gampong paya bujok seulemak kecamatan langsa baro kota langsa
Sebagai korban, dengan yang saya atas nama pelapor, selaku terlapor/yang diamankan. Masing-masing berinisial B.W bin (alm) M.Y, laki-laki (31). Warga dusun damai desa alue dua kecamatan langsa barat kota langsa, berikut selaku terlapor/yang diamankan. Berinisial A bin (alm) H, laki-laki (34). Warga dusun damai indah desa alue dua kecamatan langsa baro kota langsa, lanjutan pada selaku terlapor/yang telah diamankan.
Beinisial M.F bin R.Y, laki-laki (22). Warga dusun damai indah desa alue dua kecamatan langsa baro kota langsa. Dalam peristiwa, pnangkapan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 subs 480 kuhpidana.
Menurut, Kapolres langsa. Akbp pol. Muhammadun, sh. Melalui kasat reskrim iptu pol. Imam Azaz Rachman,STK,SIK,MH. Mengatakan, tersangka berinisial B.W bin (alm) M.Y diamankan pada hari sabtu tanggal 21 januari 2023 sekitar pukul.21.30.wib. Tersangka berinisial A diamankan pada hari minggu tanggal 22 januari 2023 sekitar pukul.15.30wib, tersangka berinisial M.F bin R.Y diamankan pada hari minggu tanggal 22 januari 2023 sekitar pukul.18.30.wib.
Dengan modal dusta (modus) operandi, bahwa ada pun modus operandi tersangka berinisian A masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela rumah kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban pada saat pelaku masuk ke dalam kamar. Korban terbangun dan berteriak lalu pelaku langsung kabur melalui jendela dengan mengambil dan mebawa 3 (tiga) unit hendfone (HP) berupa, – 1 (satu) unit VIVO 5 S warna gold. -1 (satu) unit VIVO Y 21 warna putih, – 1 (satu) VIVO V 9 warna silver.
Setelah itu tersangka menjual handphone tersebut, kepada pelaku berinisial B.W dan beeinisial M.F, kemudian uang dari hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka berinisial B.W bin alm M.Y, membeli 1 (satu) unit HP VIVO Y 21 warna putih. Dari tersangka berinisial A dengan harga Rp. 880.000,-(delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan handphone tersebut, di pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sementara itu, tersangka berinisial M.F bin R.Y, membeli 1 (satu) unit HP VIVO V5 S warna gold dari tersangka berinisial A dengan harga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan handphone tersebut di jual kembali ke marketplace seharga Rp.570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang hasil penjualan handphone tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dengan hasil barang bukti, – 1 (satu) unit VIVO Y 21 warna putih. Diperkirakan motif kejadian ada pun motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut, yaitu untuk memperoleh keuntungan pribadinya mereka. Tutup kasat reskrim mengakhiri komentarnya.
(Mas K Pur/Bobon Humas Polres Langsa)