Detikkasus.com | KAMPAR KIRI TENGAH – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Senin dinihari (25/3) di wilayah Desa Bukit Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Para pelaku yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RO (26) warga Desa Bina Baru, ND (21) warga Desa Bukit Sakai dan SU (48) warga Desa Bukit Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah.
Selain mengamankan ketiga pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 4,31 gram, 1 lembar bekas kertas undangan dan 3 unit Hp yang digunakan para pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (25/3) sekira pukul 02.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Dusun I Mekar Utama Desa Bukit Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah, tepatnya disekitar Lapangan Bola Desa Bukit Sakai.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, sesampai di lokasi petugas menemukan 3 orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Melihat kedatangan petugas, ketiga orang ini berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan, sebelumnya terlihat salahsatu dari mereka yaitu RO membuang barang bukti.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 4,31 gram, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(arifin)