Tiga Pekerjaan Jalan Rabat Beton, Diduga Tak Patuhi Perpres Nomor 54 Tahun 2010

Minggu, 7 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Sungguh luar biasa ada tiga pengerjaan jalan yang rabat beton dan pembangunan jembatan di lokasi berbeda.

Salah satunya tidak mencantumkan papan nama, pengerjaan Jalan Abdul Gani,  Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, RT 02, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi.

“Saat ini rekanan lagi melaksanakan pekerjaan pengerjaan pengecoran, menggunakan Anggaran APBD Tahun 2022,” kata Narasumber media ini yang namanya tidak mau disebutkan, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:  Wakapolres Pringsewu Pantau Arus Balik Lebaran di Sejumlah Titik Rawan Macet

Rabat beton yang ada di Kelurahan Patunas, diduga dari awal pengerjaan dimulai hingga saat ini, tidak sama sekali mencantumkan papan nama pekerjaan.

“Jelas-jelas dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, telah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama,” katanya.

Baca Juga:  Proses Tender ULP Diduga Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja

Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Namun, adanya dugaan proyek “Siluman” atau tanpa papan informasi, tepatnya di Kelurahan Patunas, telah ditemukan tiga proyek siluman yang berani kangkangi Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,” jelas Narasumber.

Baca Juga:  Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Tambah Daya Hanya Rp170.845

Untuk itu dalam hal ini yang dilaksanakan oleh pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut, boleh dikatakan sangat luar biasa sekali dan patut diacungi jempol.

“Karena tidak sama sekali mentaati peraturan yang berlaku dalam petunjuk yang ada. Inilah yang terjadi di Kelurahan Patunas kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Tanjung Jabung Barat,” katanya. (Ben)

 

Berita Terkait

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial
Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat
RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda
Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 
TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:29 WIB

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial

Kamis, 21 November 2024 - 18:57 WIB

Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda

Senin, 18 November 2024 - 07:48 WIB

Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru