Tanjab Barat l Detikkasus.com – Sungguh luar biasa ada tiga pengerjaan jalan yang rabat beton dan pembangunan jembatan di lokasi berbeda.
Salah satunya tidak mencantumkan papan nama, pengerjaan Jalan Abdul Gani, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, RT 02, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi.
“Saat ini rekanan lagi melaksanakan pekerjaan pengerjaan pengecoran, menggunakan Anggaran APBD Tahun 2022,” kata Narasumber media ini yang namanya tidak mau disebutkan, Sabtu (6/8/2022).
Rabat beton yang ada di Kelurahan Patunas, diduga dari awal pengerjaan dimulai hingga saat ini, tidak sama sekali mencantumkan papan nama pekerjaan.
“Jelas-jelas dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, telah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama,” katanya.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Namun, adanya dugaan proyek “Siluman” atau tanpa papan informasi, tepatnya di Kelurahan Patunas, telah ditemukan tiga proyek siluman yang berani kangkangi Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,” jelas Narasumber.
Untuk itu dalam hal ini yang dilaksanakan oleh pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut, boleh dikatakan sangat luar biasa sekali dan patut diacungi jempol.
“Karena tidak sama sekali mentaati peraturan yang berlaku dalam petunjuk yang ada. Inilah yang terjadi di Kelurahan Patunas kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Tanjung Jabung Barat,” katanya. (Ben)