Aceh |Detikkasus.com -Tiga lembaga swadaya masyarakat kota langsa provinsi aceh, diantaranya. Yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) langsa, H A Muthallib Ibrahim. SE, SH. M,SI.M,Kn. Ketua koalisi masyarakat pancasila anti korupsi (KAMPAK) kota langsa, M. Aris Setiawan, SH dan LSM bungong lomjaroe. Suriyadi, KS. SH, meminta aparat penegak hukum (APH). Untuk mengatensikan, penggunaan dana komisi independen pemilihan (KIP) kota langsa provinsi aceh. Selama proses tahapan pil-kada kota langsa 2024, yang terkesan tertutup.
Kalau memang benar tertutup, atau adanya dana untuk publikasi wajib dikasih kepada wartawan. Jangan ada yang di tutupi, apa lagi yang mereka gunakan adalah uang negara.
Ke tiga lembaga tersebut, menyebutkan tipikor polres langsa dan kejaksaan negeri langsa. Harus mengatensikan sedini mungkin, supaya bisa mencegah penyimpangan anggaran selama tahapan pil-kada kota langsa”. Demikian disampaikan, oleh H Thalib kepada sejumlah media online ini rabu 25/09/2024 di langsa.
Kalau ada yang mencurigakan atau kalau ada dananya sebaiknya di usut dan di audit, kalau benar ini terjadi penegak hukum silakan periksa. Karena uang yang digunakan pihak komisi independen pemilihan (KIP) kota langsa, adalah uang negara”. Sebut, Suriyadi KS. SH, yang juga wartawan senior di kota langsa.
Iya menilai anggaran dana KIP kota langsa, untuk tahapan pil-kada langsa 2024. Tidak sepenuhnya transparan, utamanya anggaran sosialisasi dan publikasi selama proses tahapan pil-kada kota langsa.
Bahkan, informasi yang kami terima kata Thalib. Komisioner KIP kota langsa, terkesan membungkam dan saling melempar bola. Ketika ditanya oleh wartawan soal anggaran publikasi media ini, di komisi independen pemilihan (KIP) kota langsa.
“Kami ingin transparansi dana KIP langsa selama tahapan pil-kada, coba APH periksa lebih dini apakah sudah sesuai peruntukannya. Termasuk anggaran sosialisasi dan publikasinya, yang dikemas per/item kegiatan apakah itu. Sudah betul atau tidak”, kata Thalib lagi.
Masyarakat wajib tau penggunaan anggaran KIP karena hal tersebut, sesuai dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2018. Tentang keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat juga ikut mengawasi proses penggunaan anggaran yang dilakukan oleh komisi independen pemilihan (KIP) kota langsa. Seperti sosialisasi dan publikasi serta kegiatan lainya, sehingga tidak ada indikasi penyelewengan. Yang mengarah kepada korupsi,” tegasnya.
(Pasukan Ghoib/Team 3 Lembaga)