Tanjab Barat l Detikkasus.com – Kepolisian Resos Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) Polda Jambi kembali berhasil mengamankan 2 (Dua) orang tersangka dan 3.000 Gram (3 Kg) Narkotika jenis Sabu.
Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP FADLI, SH, SIK, SH saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (19/12/23).
Dalam keterangannya Kapolres mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengamankan 2 orang terduga tersangka beserta 3 Kg Narkotika jenis sabu dan 1,12 Gram (4 Butir) ekstasi. Kejadian tersebut berawal dari laporan warga sekitar dengan kecurigaan 2 orang tersangka yang berasal dari daerah Riau.
“Berawal dari laporan warga pada Hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 kemarin sore, tim kita dari Satresnarkoba langsung menuju ke TKP. Saat ditemui, kedua tersangka tersebut tidak mengakui bahwa barang bawaan yang diduga Narkotika itu bukan miliknya,” ungkap Kapolres.
“Saat itu, posisi barang bawaan tersangka berupa tas ransel terkunci. Dan saat tim kita melakukan investigasi, keterangan tersangka pun hasilnya berubah-ubah,” lanjut Kapolres.
Dijelaskan Kapolres juga bahwa selain berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kejadian tersebut menimbulkan insiden tertembaknya seorang ibu hamil pekerja warung makan di Kualatungkal, terkena peluru nyasar oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanjabbar.
Kapolres menjelaskan kronologinya, ketika tim terus berusaha untuk melakukan investigasi terhadap tersangka. Saat itu, 1 tersangka berusaha untuk melarikan diri.
“Ketika tersangka mau kabur, tim kita melakukan tembakan peringatan kepada tersangka. Nah, saat itu tersangka menepis tangan petugas kita, sehingganya peluru dari tembakan itu terkena seorang pekerja rumah makan disekitar yang merupakan seorang ibu hamil 6 bulan,” terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres, dengan adanya kejadian tersebut korban langsung dibawa ke RSUD Daud Arif Kualatungkal untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Waktu kejadian, tim kita langsung membawa korban ke rumah sakit, dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi,” terang Padli
“Alhamdulillah korban hari ini sudah selesai operasi, sekarang masih mejalani rawat inap untuk ovservasi lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan berupaya untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban.
“Kemarin malam kita sudah bertemu dengan pihak keluarga korban, dan kita akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut, mulai dari perawatan dan lain-lain,” ungkap Kapolres.
Sebelum mengakhiri Konferensi Pers Kapolres menjelaskan, jika dinilai secara ekonomis dengan asumsi, sabu 3.000 Gram sabu dan 1,12 Gram Ekstasi, maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 3,9 Milyar Rupiah dan berhasil menyelamatkan 15.020 jiwa.
“Dan terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayar (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kapolres.
(BEN)