Tiga Kali Mencuri Burung Berkicau, Seorang Remaja Diamankan Polsek Sumberejo, Satu Rekannya Dalam Pencarian

Senin, 13 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tanggamus – Polsek Sumberejo Polres Tanggamus mengamankan BP, remaja berumur 17 tahun 6 bulan, tersangka pencurian burung berkicau senilai Rp. 8 juta milik Miftahudin (41) warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.

Dari penangkapanan BP, petugas juga berhasil mengamankan seekor burung murai baru warna hitam. Bahkan dari pengakuannya, BP mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang belum tertangkap.

Selain itu petugas juga berhasil mengidentifikasi 2 perkara pencurian burung lainnya yang dilakukan kedua pelaku tersebut sekitar 4 April 2019 milik Habibi (35) warga Pekon Tegal Binangun, Sumberejo, Tanggamus.

Baca Juga:  Polsek Cukuh Balak Perdana Tetapkan Pekon Sukapadang Sebagai Kampung Tangguh Nusantara

Kemudian burung milik Dian Anggora (29) warga Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo juga pada April 2019. Namun barang bukti burung masih dalam pencarian.

Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto mengatakan, tersangka merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus diamankan berdasarkan hasil penyelidikan laporan korbannya pada 3 Mei 2019.

“Tersangka BP diamankan pada Minggu (12/5/19) pukul 00.30 Wib saat sedang berada di rumahnya. Mereka sangat meresahkan, sudah 3 kali mencuri burung di Kecamatan Sumberejo,” kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (13/5/19) pagi.

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Amankan Karnaval HUT RI Ke 73

Iptu Takarinto menjelaskan, berdasarkan keterangan korban kronologis kehilangan pada Jumat (3/5/19) pukul 07.30 Wib setelah korban meletakan burung murai miliknya didepan rumah.

Sekitar pukul 08.30 Wib, saat korban hendak memasukannya kedalam rumah, burung tersebut telah raib hanya tersisa kandangnya.

Baca Juga:  IMI L.BPH.RI Komda Langsa Dan Koordinator PPA Aceh : Desak Kapolres Langsa.

“Korban saat itu sudah berusaha mencari diseputaran rumah dan menanyakan kepada tetangganya, akan tetapi tidak ketemu sehingga melaporkan ke Polsek Sumberejo,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya yang belum tertangkap masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun penyidikan tetap mengacu kepada UU Sistem Peradilan Anak,” pungkasnya. (*BMG)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru