PESAWARAN| Detikkasus.com – Tiga kali mangkir dipanggil Inspektorat Pesawaran LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa tahun 2018 – 2022 di Desa Gunungsari, Kecamatan Way Khilau, yang merugikan negara kisaran Rp.960 juta terkait SILTAP (Penghasilan Tetap) delapan Aparatur Desa dilimpahkan ke Aparat Penegakan Hukum Mapolres Bumi Andan Jejama.
Hal ini disampaikan oleh Singgih selaku inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran ke awak media melalui via seluler, Senin (26/6/2023).
Menurut Inspektur Inspektorat Pesawaran, baik kepala Desa Gunung Sari kurang koperaktif saat diperiksa oleh tim Investigasi Inspektorat Pesawaran, perihal adanya dugaan delapan Aparatur pemerintahan Desa Gunungsari disinyalir menggunakan ijazah yang bukan hak mereka saat menjabat aparatur pada beberapa tahun silam.
Lanjut Inspektur, terungkapnya dugaan kasus menggunakan ijazah orang yang memiliki hak ini terungkap setelah jabatan kepala Desa Gunungsari yang baru dilantik.
Masih kata Singgih, Kasam selaku kepala Desa terpilih memberhentikan delapan aparatur Desanya yang kuat diduga lama tidak ngantor, dan ternyata ada pemilik ijazah yang direkomendasi oleh tim seleksi kecamatan namun tidak tau jikalau dirinya diangkat menjadi aparatur Desa Gunungsari.
Dia menambahkan, setelah dilakukan investigasi oleh inspektorat, pihak-pihak yang terkait dalam proses pengangkatan aparatur Desa Gunungsari yang diduga tidak memenuhi prosedural ini kepala Desa Gunungsari Hayatul Haqqi mangkir tiga kali saat dipanggil Inspektorat.
Singgih menegaskan, untuk mengungkap dan menegakkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku di NKRI, maka Inspektorat meneruskan dugaan kerugian uang Negara dari ADD ini ke Mapolres Pesawaran agar ditindak lanjuti.
“Kami sudah panggil tiga kali namun yang terlibat dalam dugaan merugikan uang Negara, dalam penyelenggara Angggaran Dana Desa Gunungsari tahun 2018 – 2022 ini tidak koperaktif, dan LHPnya kami serahkan ke APH Pesawaran,” tegas Inspektur Pesawaran. (Tim).